peraturan ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Klaim Penggantian Biaya Atas Pelayanan Kesehatan Dalam Penanganan Bencana Covid-19 Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah. pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum; maksud dan tujuan; Penerima layanan; tempat pelayanan; klaim penggantian biaya atas pelayanan kesehatan dalam penanganan bencana COVID yang dijamin; pembiayaan dan mekanisme layanan klaim penggantian biaya atas pelayanan kesehatan dalam penanganan bencana COVID 19; tata cara pengajuan dan pencairan klaim penggantian biaya atas pelayanan kesehatan dalam penanganan bencana covid-19;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat