Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 78 Tahun 2020

PENGELOLAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK DILINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan walikota tentang pengelolmn sertifikat elektronik dilingkungan pemerintah kota blitar meliputi ketentuan umum; maksud tujuan dan ruang lingkup; identifikasi kebutuhan dalam penyelenggaraan sertifikat elektronik; pengelolaan sertifikat elektronik; pemanfaatan dan teknis sertifikat elektronik; tata cara permohonan penerbitan pembaharuan dan pencabutan sertifikat elektronik; masa berlaku; kewajiban larangan, penyimpanan dan kensekuensi hukum atas persetujuan perjanjian sertifikat elektronik; dukungan operasional pengelolaan sertifikat elektronik

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 78 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK DILINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR
T.E.U.
Indonesia, Kota Blitar
Nomor
78
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Blitar
Tanggal Penetapan
07 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
07 Desember 2020
Tanggal Berlaku
07 Desember 2020
Sumber
Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 78
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Blitar
Bidang
Halaman ini telah diakses 305 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan