1. Maksud dari Pemberian Bantuan Sosial kepada anak yatim dan/atau piatu adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anak yatim dan/atau piatu agar dapat hidup dalam kondisi wajar; 2. Usulan anak yatim dan/atau piatu calon penerima bantuan sosial disampaikan secara berjenjang mulai dari RT / RW kepada Lurah dengan diketahui Camat kepada Walikota melalui Dinas Sosial tenaga Kerja selambat–lambatnya awal bulan September; 3. Pemberian bantuan sosial diberikan setiap bulan dan di distribusikan tiap tribulanan oleh Dinas Sosial dan Tenaga kerja didampingi oleh Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Sosial Kelurahan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat