Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 36, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 36
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 13 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PEDESAAN DAN PERKOTAAN
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota
Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemungutan
Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota
Nomor 22 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas
Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata
Cara Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan
Perdesaan Dan Perkotaan sudah tidak sesuai dengan
dinamika kebutuhan, maka perlu dilakukan perubahan
sesuai Peraturan Perundang-undangan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, maka perlu membentuk
Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata
Cara Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan
Perdesaan Dan Perkotaan
Mengingat: 7. Un.dang- Undang Nomo,r 28 Tabun 2009 te.ntang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1986 tentang
Tata Cara Pemeriksaan dibidang Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 46,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3339);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang
Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak
Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 24 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4049); 26. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 7 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Blitar
Tahun 2011 Nomor 7);
27. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; 3.1 , Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata
Cara Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan
Perdesaan Dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kota
Blitar Tahun 2014 Nomor 13), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 22 Tahun
2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota
Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemungutan
Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
(Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2017 Nomor 22);
peraturan ini mengatur mengenai perubahan Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata
Cara Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan
Perdesaan Dan Perkotaan. pengaturan meliputi antara lain: Ketentuan pasal 1 ditambahkan 1 (satu) angka setelah angka 7; perubahan pasal 18 ayat (2) huruf b; perubahan pasal 25 ayat (2)
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2020.
merubah Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata
Cara Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan
Perdesaan Dan Perkotaan
jumlah 15 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 35 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 35, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 35
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL
ABSTRAK:
Menimbang bahwa sebagai pelaksanaan pasal 13 ayat (3) dan pasal 17
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018
tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal, maka perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Penerapan Standar
Pelayanan Minimal
Mengingat: 5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 2 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6178); 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun
2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal;
peraturan ini mengatur mengenai standar pelayanan minimal pada kota blitar. Pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum; maksud dan tujuan; SPM pelayanan dasar (a. Bidang Pendidikan;
b. Bidang Kesehatan;
c. Bidang Pekerjaan Umum;
d. Bidang Perumahan Rayat;
e. Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Pelindungan
Masyarakat; dan
f. Bidang Sosial); perencanaan, pealksanaan dan pelaporan; pengawasan dan evaluasi; pendanaan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2020.
jumlah 22 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 34 Tahun 2020
KesehatanPajak dan Retribusi DaerahDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan
PERWALI Kota Blitar No. 14 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALJKOTA NOMOR 34 TAHUN 2020
TENTANG PENYELENGGARAAN KLAIM PENGGANTJAN BIAYA
ATAS PELAYANAN KESEHATAN DALAM PENANGANAN BENCANA COVID-19
YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 34, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 34
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYELENGGARAAN KLAIM PENGGANTIAN BIAYA
ATAS PELAYANAN KESEHATAN DALAM PENANGANAN BENCANA COVID-19
YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dengan diundangkannya Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional, maka pemerintah dan pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menyediakan dukungan anggaran dalam penanganan bencana Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan/ Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/ Atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang;
b. bahwa untuk memberikan jaminan klaim penggantian biaya atas pelayanan kesehatan yang tidak dijamin dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara atau tidak disediakan anggaran penggantian biaya dari Kementerian Kesehatan dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan sebagaimana diatur dalam lampiran Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/238/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit Yang Menyelenggarakan Pelayanan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), maka pemerintah daerah perlu menyelenggarakan pembiayaan dimaksud melalui Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan Klaim Penggantian Biaya Atas Pelayanan Kesehatan Dalam Penanganan Bencana Covid-19 Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Mengingat :6. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009, Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
8. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 12. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236);
13. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan/ Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/ Atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485); 19. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kedaruratan Bencana pada Kondisi Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 34);
20. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 949/Menkes/SK/VIII/2004 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Kewaspadaan Dini Kejadian Luar Biasa;
peraturan ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Klaim Penggantian Biaya Atas Pelayanan Kesehatan Dalam Penanganan Bencana Covid-19 Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah. pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum; maksud dan tujuan; Penerima layanan; tempat pelayanan; klaim penggantian biaya atas pelayanan kesehatan dalam penanganan bencana COVID yang dijamin; pembiayaan dan mekanisme layanan klaim penggantian biaya atas pelayanan kesehatan dalam penanganan bencana COVID 19;
tata cara pengajuan dan pencairan klaim penggantian biaya
atas pelayanan kesehatan dalam penanganan bencana covid-19;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2020.
jumlah 15 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 33 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 33, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 33
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOT 7 YAHUN 2020 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BERBASIS KINERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR
ABSTRAK:
Menimbang: a . bahwa beberapa ketentuan yang diatur dalam
Peraturan Walikota Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Pemberian Tambahan · Penghasilan Pegawai Berbasis
Kinerja Di Lingkungan Pemerintah Kota Blitar sudah
tidak sesuai dengan dinamika kebutuhan, maka
perlu dilakukan perubahan sesuai peraturan
perundang-undangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan untuk menindaklanjuti
rekomendasi Kementrian Dalam Negeri sebagaimana
tersebut dalam surat Menteri Dalam Negeri Nomor
900 /237 /Keuda perihal Pemberian Tambahan
Penghasilan Pegawai Kepada Aparatur Sipil Negara di
Daerah, maka perlu membentuk Peraturan Walikota
tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 7
Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan
Penghasilan Pegawai Berbasis Kinerja Di Lingkungan
Pemerintah Kota Blitar
Mengingat:
1. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 5. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014; 6. Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2014; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 15. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006; 1 7 . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun
2012; 18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; 19. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018; 20. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016; 21. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018; 22. Peraturan Walikota Nomor 7 Tahun 2020
Materi Pokok: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 7 Tahun 2020
tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Berbasis Kinerja Di
Lingkungan Pemerintah Kota Blitar diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 36 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 36 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 36
( 1) Pegawai yang mendapat tugas tambahan sebagai Pelaksana Tugas,
mendapatkan TPP pada jabatan definitifnya ditambah sebesar 20°/o
(dua puluh persen) dari nilai total TPP yang berhak diterima jabatan
yangdiampu (2) Untuk mendapatkan TPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pegawai yang bersangkutan wajib membuat sasaran kinerja
pegawai jabatan yang diampu dengan nilai minimal 51 (lima puluh
satu).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2020.
mengubah Peraturan Walikota Nomor 7
Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan
Penghasilan Pegawai Berbasis Kinerja Di Lingkungan
Pemerintah Kota Blitar
jumlah 8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 32 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 32, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 32
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYELENGGARAAN PEMBATASAN KEGIATAN TERTENTU
DALAM RANGKA PERCEPATAN PENANGANAN BENCANA COVID-19
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dengan diundangkannya Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid -19) sebagai Bencana Nasional, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/104/2020 tentang Penetapan Infeksi Corona Virus sebagai Penyakit Dapat Menimbulkan Wabah dan Penanggulangannya, Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/108/KPTS/013/2020 tentang Status Keadaan Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Jawa Timur dan Keputusan Walikota Nomor 188/156/HK/410.010.2/2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Walikota Nomor 188/138/HK/410.010.2/2020 tentang Status Keadaan Darurat Bencana Covid-19 Di Kota Blitar, maka pemerintah daerah memandang perlu membentuk suatu kebijakan yang terstruktur, terukur dan bertanggungjawab dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 yang dilaksanakan oleh Gugustugas sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Walikota Nomor 188/165/HK/410.010.2/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Walikota Nomor 188/139/HK/410.010.2/2020 tentang Gugustugas Percepatan Penanganan Covid-19 Di Daerah;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan nasional penanggulangan Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 440/3160/SJ tentang Optimalisasi Pelaksanaan Penerapan Protokol Kesehatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Di Seluruh Indonesia sekaligus dalam rangka memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan darurat bencana covid-19 di Kota Blitar, maka beberapa ketentuan yang diatur dalam Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 perlu diatur sesuai kondisi daerah dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan Pembatasan Kegiatan Tertentu Dalam Rangka Percepatan Penanganan Bencana Covid-19
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 17 tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; 3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; 4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 6. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; 7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; 8. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; 9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 11. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; 12. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982; 14. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; 15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 16. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; 17. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 18. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018; 19. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 949/Menkes/SK/VIII/2004; 20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; 21. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1501/Menkes/Per/X/2010; 22. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014; 23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; 25. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016; 26. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017; 27. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018; 28. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018; 29. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018; 30. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019
Materi pokok: mengatur mengenai Penyelenggaraan Pembatasan Kegiatan Tertentu Dalam Rangka Percepatan Penanganan Bencana Covid-19 untuk menyelenggarakan pembatasan Kegiatan Tertentu dalam rangka Percepatan Penanganan Bencana Covid-19 berikut upaya-upaya untuk mengantisipasi penyebaran penularannya dan sekaligus memberikan kepastian dalam penyelenggaraan bantuan sosial dalam rangka untuk mengurangi resiko sosial yang ditimbulkan karena pandemi virus Covid-19 di Kota Blitar. memuat antara lain: ketentuan umum; pembatasan kegiatan tertentu; Pembatasan Atau Penghentian Sementara Pelaksanaan Kegiatan Fisik Belajar Mengajar Di Sekolah Dan/ Atau Institusi Pendidikan Lainnya; Pembatasan Kegiatan Bekerja Ditempat Kerja Atau Di Kantor; Pembatasan Kegiatan Keagamaan Di Tempat Ibadah; Pembatasan Kegiatan Sosial Dan Budaya; Pembatasan Bagi Pendatang Dan
Pergerakan Orang Menggunakan Moda Transportasi; bantuan sosial; pembinaan dan pengawasan; partisipasi masyarakat; dukungan pendanaan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2020.
jumlah 26 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 31 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 31, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 26
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN INSENTIF, HONORARIUM, JASA KERJA
DAN SANTUNAN KEMATIAN KEPADA TENAGA KESEHATAN,
TENAGA SURVEILANS, TENAGA NON MEDIS, RELAWAN DAN
TENAGA PENDUKUNG LAINNYA DALAM PENANGANAN BENCANA COVID-19
TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa Pemerintah Daerah diberikan kewenangan
untuk melakukan pengutamaan penggunaan alokasi
anggaran untuk kegiatan tertentu, perubahan alokasi,
dan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah dalam rangka penanganan bencana Covid-19
sebagaimana diatur dalam pasal 3 Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan
Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang
Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau
Stabilitas Sistem Keuangan dan pasal 4 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang
Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di
Lingkungan Pemerintah Daerah; b. bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam
lampiran Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1
Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Dan
Percepatan Penanganan Covid-19 Di Lingkungan
Pemerintah Daerah, maka pemerintah daerah
melaksanakan pengutamaan penggunaan alokasi
anggaran yang salah satunya diprioritaskan untuk
memberikan insentif kepada tenaga kesehatan/medis,
tenaga penyidik (surveilans) korban terpapar covid-19,
tenaga relawan dan tenaga lainnya yang terlibat dalam
penanganan pandemi covid-19 atau memiliki resiko
paparan virus sesuai dengan standard harga satuan
yang ditetapkan Kepala Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka
perlu membentuk Peraturan Walikota tentang
Pemberian Insentif, Honorarium, Jasa Kerja Dan
Santunan Kematian Kepada Tenaga Kesehatan, Tenaga
Surveilans, Tenaga Non Medis, Relawan Dan Tenaga
Pendukung Lainnya Dalam Penanganan Bencana
Covid-19 Tahun Anggaran 2020
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 17 tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; 3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; 4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 6. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; 7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; 8. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; 9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 11. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; 12. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 ; 13. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2020 ; 14. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982; 15. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014; 16. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 ; 17. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016; 18. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; 19. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ; 20. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 21. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2015; 22. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; 23. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018; 24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; 25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; 26. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 74 Tahun 2015; 27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 28. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1.9/PMK.07/2020; 29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; 30. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 ; 31. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018
Materi Pokok: mengatur mengenai Pemberian Insentif, Honorarium, Jasa Kerja Dan
Santunan Kematian Kepada Tenaga Kesehatan, Tenaga
Surveilans, Tenaga Non Medis, Relawan Dan Tenaga
Pendukung Lainnya Dalam Penanganan Bencana
Covid-19 Tahun Anggaran 2020. memuat antara lain: ketentuan umum; tujuan dan ruang lingkup; pemberian insentif, honorarium, jasa kerja dan santunan kesehatan; kriteria penerima; tatacara pengusulan; pencairan, pembayaran dan pertanggungjawaban; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2020.
jumlah 24 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 30 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 30, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 30
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL , PEGAWAI TIDAK TETAP DAN PEGAWAI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 17 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian
Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri
Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil
Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan, maka perlu
membentuk Peraturan Walikota tentang Pemberian
Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Pegawai
Tidak Tetap Dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Pada
Badan Layanan Umum Daerah Tahun Anggaran 2020
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; 5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020; 14. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; 18. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016; 19. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018; 20. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019
Materi pokok: mengatur mengenai Pemberian
Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Pegawai
Tidak Tetap Dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Pada
Badan Layanan Umum Daerah Tahun Anggaran 2020. memuat antara lain: ketentuan umum; penerima tunjangan hari raya; pembarayan THR; anggaran; ketentuan peralihan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2020.
jumlah 11 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 29 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 29, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 29
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBEBASAN TAGIHAN ATAS PEMANFAATAN RUMAH SUSUN SEDERHANA
SEWA DALAM PENYELENGGARAAN STATUS KEADAAN DARURAT
BENCANA COVID-19 DI KOTA BLITAR
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dengan telah dilaksanakannya penyerahan hibah
Barang Milik Negara berupa 3 (tiga) Twin Blok Rumah
Susun Sederhana Sewa yang terletak di Jalan Randu
Agung Nomor 32 Kota Blitar sebagaimana dimaksud dalam
Keputusan Menteri Keuangan Nomor S-409/MK.6/2019
dan Nomor S-426/MK.6/2019 serta beberapa ketentuan
dalam Naskah Hibah Barang Milik Negara antara
Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementrian Pekerjaan
Umum Dan Perumahan Rakyat dengan Pemerintah Kota
Blitar sebagaimana dimaksud dalam Berita Acara Nomor
600/BA/DC/2019 dan 600.1/BA/DC/2019, maka
tanggungjawab dan pengelolaan Rumah Susun Sederhana
Sewa dimaksud menjadi tanggungjawab Pemerintah Kota
Blitar dalam koridor pengelolaan Barang Milik Daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 94
ayat (2) huruf p Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, maka Rumah
Susun Sederhana Sewa yang terletak di Jalan Randu
Agung Nomor 32 Kota Blitar diperuntukkan bagi
kepentingan umum terutama untuk memenuhi kebutuhan
rumah hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah dalam bentuk sewa yang dikelola oleh Dinas Perumahan
Rakyat melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah yang
membidangi;
c. bahwa dengan diundangkannya Keputusan Presiden Nomor
11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan
Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19) dan
Keputusan Walikota Nomor 188/156/HK/410.010.2/2020
tentang Perubahan Atas Keputusan Walikota Nomor
188/138/HK/410.010.2/2020 tentang Status Keadaan
Darurat Bencana Covid-19 Di Kota Blitar, maka
masyarakat berpenghasilan rendah yang telah menyewa
Rumah Susun Sederhana Sewa yang terletak di Jalan
Randu Agung Nomor 32 Kota Blitar menjadi sangat rentan
terhadap terjadinya resiko sosial untuk itu perlu
mendapatkan perlindungan sosial sesuai kemampuan
daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu
membentuk Peraturan Walikota tentang Pembebasan
Tagihan Atas Pemanfaatan Rumah Susun Sederhana Sewa
Dalam Penyelenggaraan Status Keadaan Darurat Bencana
Covid-19 Di Kota Blitar
Mengingat : 1. Undang – Undang Nomor 17 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 5. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; 6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; 7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013; 14. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; 15. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; 16. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 ; 17. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; 18. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018; 19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; 20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; 21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; 22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; 24. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016; 25. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018; 26. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 2 Tahun 2019;
Materi pokok: mengatur mengenai Pembebasan
Tagihan Atas Pemanfaatan Rumah Susun Sederhana Sewa
Dalam Penyelenggaraan Status Keadaan Darurat Bencana
Covid-19 Di Kota Blitar berlaku mulai
tanggal 1 April 2020 sampai dengan tanggal 30 Juni 2020. Pembebasan Tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berupa :
a. Pembebasan atas Tagihan Sewa Hunian sesuai tarif sewa yang
ditetapkan;
b. Pembebasan atas Tagihan Pemakaian fasilitas Air yang disediakan
dalam lingkungan Rusunawa; dan
c. Pembebasan atas Tagihan pemakaian fasilitas Listrik yang disediakan
dalam lingkungan Rusunawa
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2020.
jumlah 9 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 26 Tahun 2020
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERWALI Kota Blitar No. 70 Tahun 2020 tentang PENCABUTAN PERATURAN WALIKOTA NOMOR 26 TAHUN 2020
TENTANG PENYELENGGARAAN RUMAH KARANTINA
DALAM PENANGGULANGAN BENCANA KESEHATAN COVID-19
TAHUN ANGGARAN 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 26, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 26
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYELENGGARAAN RUMAH KARANTINA
DALAM PENANGGULANGAN BENCANA KESEHATAN COVID-19
TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dengan diundangkannya Keputusan Presiden
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan
Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019
(Covid- 19) dan Keputusan Walikota Nomor
188/156/HK/410.010.2/2020 tentang Perubahan Atas
Keputusan Walikota Nomor
188/138/HK/410.010.2/2020 tentang Status Keadaan
Darurat Bencana Covid-19 Di Kota Blitar, maka
pemerintah daerah melalui Dinas Kesehatan
memandang perlu menyediakan tempat untuk
mengantisipasi penyebaran penularan virus Covid-19
yang dimungkinkan dapat muncul karena kegiatan
perpindahan orang dari luar daerah masuk kedalam
wilayah Kota Blitar;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, maka perlu membentuk
Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan Rumah
Karantina Dalam Penanggulangan Bencana Kesehatan
Covid-19 Tahun Anggaran 2020
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 17 tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ; 5. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; 6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; 7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 ; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013; 14. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; 15. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 16. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; 17. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018; 18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; 19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; 20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; 22. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016; 23. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018
Materi pokok: mengatur mengenai Penyelenggaraan Rumah
Karantina Dalam Penanggulangan Bencana Kesehatan
Covid-19 Tahun Anggaran 2020 untuk menyediakan sarana prasarana
berupa Rumah Karantina untuk mengantisipasi penyebaran penularan virus
Covid-19 yang dimungkinkan dapat muncul karena kegiatan perpindahan
orang dari luar daerah masuk kedalam wilayah Kota Blitar sekaligus sebagai
sarana prasarana untuk melakukan pembatasan kegiatan dan/atau
pemisahan seseorang yang terpapar penyakit menular sebagaimana
ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan meskipun belum
menunjukkan gejala apapun atau sedang berada dalam masa inkubasi dan
sekaligus untuk mencegah kemungkinan penyebaran penularan virus Covid-
19 ke orang di sekitarnya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2020.
Jumlah 11 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 25 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 25, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 25
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 81 TAHUN 2019
TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa sebagai pelaksanaan pasal 3 Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang
Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem
Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus
Disease 2019 (Covid- 19) Dan/Atau Dalam Rangka
Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian
Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan dan untuk
menindaklanjuti ketentuan yang diatur dalam pasal 11,
pasal 19, pasal 29 dan pasal 31 Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 35 Tahun 2020 tentang Pengelolaan
Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa TA 2020 Dalam Rangka
Menanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (covid-19)
Dan/Atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan
Perekonomian Nasional, maka beberapa ketentuan yang
diatur dalam Peraturan Walikota Nomor 81 Tahun 2019
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2020 sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan dengan Peraturan Walikota
Blitar Nomor 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Walikota Nomor 81 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2020 perlu dilakukan penyesuaian melalui
perubahan sesuai Peraturan Perundang-undangan;
b. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Walikota
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Nomor
81 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 17 tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 ; 3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995; 4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; 5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; 6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 8. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; 9. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; 10. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; 11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 13. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; 14. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; 15. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2020; 16. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982; 17. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 ; 18. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; 19. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; 20. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 21. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; 22. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018; 23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; 24. Peraturan Menteri Dalam Negeri 80 Tahun 2015; 25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019; 26. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2019; 27. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019; 28. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1.9/PMK.07/2020; 29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; 30. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2020; 31. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016; 32. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018; 33. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019; 34. Peraturan Walikota Nomor 81 Tahun 2019;
Materi Pokok: mengatur mengenai Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Nomor
81 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2020.
jumlah 9 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat