Materi pokok: mengatur mengenai Pembebasan Tagihan Atas Pemanfaatan Rumah Susun Sederhana Sewa Dalam Penyelenggaraan Status Keadaan Darurat Bencana Covid-19 Di Kota Blitar berlaku mulai tanggal 1 April 2020 sampai dengan tanggal 30 Juni 2020. Pembebasan Tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berupa : a. Pembebasan atas Tagihan Sewa Hunian sesuai tarif sewa yang ditetapkan; b. Pembebasan atas Tagihan Pemakaian fasilitas Air yang disediakan dalam lingkungan Rusunawa; dan c. Pembebasan atas Tagihan pemakaian fasilitas Listrik yang disediakan dalam lingkungan Rusunawa
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat