Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 29 Tahun 2020

PEMBEBASAN TAGIHAN ATAS PEMANFAATAN RUMAH SUSUN SEDERHANA SEWA DALAM PENYELENGGARAAN STATUS KEADAAN DARURAT BENCANA COVID-19 DI KOTA BLITAR

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok: mengatur mengenai Pembebasan Tagihan Atas Pemanfaatan Rumah Susun Sederhana Sewa Dalam Penyelenggaraan Status Keadaan Darurat Bencana Covid-19 Di Kota Blitar berlaku mulai tanggal 1 April 2020 sampai dengan tanggal 30 Juni 2020. Pembebasan Tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berupa : a. Pembebasan atas Tagihan Sewa Hunian sesuai tarif sewa yang ditetapkan; b. Pembebasan atas Tagihan Pemakaian fasilitas Air yang disediakan dalam lingkungan Rusunawa; dan c. Pembebasan atas Tagihan pemakaian fasilitas Listrik yang disediakan dalam lingkungan Rusunawa

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Blitar Nomor 29 Tahun 2020 tentang PEMBEBASAN TAGIHAN ATAS PEMANFAATAN RUMAH SUSUN SEDERHANA SEWA DALAM PENYELENGGARAAN STATUS KEADAAN DARURAT BENCANA COVID-19 DI KOTA BLITAR
T.E.U.
Indonesia, Kota Blitar
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Blitar
Tanggal Penetapan
30 April 2020
Tanggal Pengundangan
30 April 2020
Tanggal Berlaku
30 April 2020
Sumber
Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 29
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - PERUMAHAN, PERMUKIMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Blitar
Bidang
Halaman ini telah diakses 749 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan