Materi pokok: mengatur mengenai Penyelenggaraan Pembatasan Kegiatan Tertentu Dalam Rangka Percepatan Penanganan Bencana Covid-19 untuk menyelenggarakan pembatasan Kegiatan Tertentu dalam rangka Percepatan Penanganan Bencana Covid-19 berikut upaya-upaya untuk mengantisipasi penyebaran penularannya dan sekaligus memberikan kepastian dalam penyelenggaraan bantuan sosial dalam rangka untuk mengurangi resiko sosial yang ditimbulkan karena pandemi virus Covid-19 di Kota Blitar. memuat antara lain: ketentuan umum; pembatasan kegiatan tertentu; Pembatasan Atau Penghentian Sementara Pelaksanaan Kegiatan Fisik Belajar Mengajar Di Sekolah Dan/ Atau Institusi Pendidikan Lainnya; Pembatasan Kegiatan Bekerja Ditempat Kerja Atau Di Kantor; Pembatasan Kegiatan Keagamaan Di Tempat Ibadah; Pembatasan Kegiatan Sosial Dan Budaya; Pembatasan Bagi Pendatang Dan Pergerakan Orang Menggunakan Moda Transportasi; bantuan sosial; pembinaan dan pengawasan; partisipasi masyarakat; dukungan pendanaan; ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat