peraturan ini mengatur mengenai standar pelayanan minimal pada kota blitar. Pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum; maksud dan tujuan; SPM pelayanan dasar (a. Bidang Pendidikan; b. Bidang Kesehatan; c. Bidang Pekerjaan Umum; d. Bidang Perumahan Rayat; e. Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat; dan f. Bidang Sosial); perencanaan, pealksanaan dan pelaporan; pengawasan dan evaluasi; pendanaan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat