Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 35 Tahun 2020

PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan ini mengatur mengenai standar pelayanan minimal pada kota blitar. Pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum; maksud dan tujuan; SPM pelayanan dasar (a. Bidang Pendidikan; b. Bidang Kesehatan; c. Bidang Pekerjaan Umum; d. Bidang Perumahan Rayat; e. Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat; dan f. Bidang Sosial); perencanaan, pealksanaan dan pelaporan; pengawasan dan evaluasi; pendanaan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 35 Tahun 2020 tentang PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL
T.E.U.
Indonesia, Kota Blitar
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Blitar
Tanggal Penetapan
28 Mei 2020
Tanggal Pengundangan
28 Mei 2020
Tanggal Berlaku
28 Mei 2020
Sumber
Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 35
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Blitar
Bidang
Halaman ini telah diakses 373 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan