Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 7 Tahun 2020

PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BERBASIS KINERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok: mengatur mengenai Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Berbasis Kinerja di Lingkungan Pemerintah Kota Blitar. memuat antara lain: ketentuan umum; maskud, tujuan dan ruang lingkup; penetapan besaran dan kriteria pemberian TPP; penilaian, pemberian dan pembaywaran; ketentuan kehaddiran dalam hari dan jam kerja; pengukuran dasaran kerja pegawai; mekanisme pembayaran; pembiayaan; monitoring dan evaluasi; sanksi administrasi; ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Blitar Nomor 7 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BERBASIS KINERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR
T.E.U.
Indonesia, Kota Blitar
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Blitar
Tanggal Penetapan
24 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
24 Januari 2020
Tanggal Berlaku
24 Januari 2020
Sumber
Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 7
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Blitar
Bidang
Halaman ini telah diakses 2386 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERWALI Kota Blitar No. 91 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 7 TAHUN 2020 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BERBASIS KINERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR
  2. PERWALI Kota Blitar No. 33 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOT 7 YAHUN 2020 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BERBASIS KINERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan