Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 91 Tahun 2020

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 7 TAHUN 2020 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BERBASIS KINERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Berbasis Kinerja Di Lingkungan Pemerintah Kota Blitar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 33 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Berbasis Kinerja Di Lingkungan Pemerintah Kota Blitar: 1. Ketentuan ayat (2) Pasal 6 dihapus; 2. Ketentuan Pasal 7 diubah; 3. Ketentuan Pasal 8 diubah; 4. Ketentuan Pasal 9 diubah; 5. Ketentuan Pasal 10 ditambah l (satu) ayat, yakni ayat (2),; 6. Ketentuan Pasal 11 diubah; 7. Ketentuan Pasal 13 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) diubah; 8. Ketentuan ayat (1) Pasal 15 diubah; 9. Ketentuan Pasal 17 diubah; 10. Ketentuan Pasal 28 diubah; 11. Ketentuan Ayat (1) Pasal 29 diubah; 12. Ketentuan Pasal 36 diubah; 13. Lampiran I diubah; 14. Lampiran II diubah; 15. Lampiran III diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Blitar Nomor 91 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 7 TAHUN 2020 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BERBASIS KINERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR
T.E.U.
Indonesia, Kota Blitar
Nomor
91
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Blitar
Tanggal Penetapan
30 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2020
Tanggal Berlaku
30 Desember 2020
Sumber
Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 91
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Blitar
Bidang
Halaman ini telah diakses 553 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan