Materi pokok: mengatur mengenai Penyelenggaraan Rumah Karantina Dalam Penanggulangan Bencana Kesehatan Covid-19 Tahun Anggaran 2020 untuk menyediakan sarana prasarana berupa Rumah Karantina untuk mengantisipasi penyebaran penularan virus Covid-19 yang dimungkinkan dapat muncul karena kegiatan perpindahan orang dari luar daerah masuk kedalam wilayah Kota Blitar sekaligus sebagai sarana prasarana untuk melakukan pembatasan kegiatan dan/atau pemisahan seseorang yang terpapar penyakit menular sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan meskipun belum menunjukkan gejala apapun atau sedang berada dalam masa inkubasi dan sekaligus untuk mencegah kemungkinan penyebaran penularan virus Covid- 19 ke orang di sekitarnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat