Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 26 Tahun 2020

PENYELENGGARAAN RUMAH KARANTINA DALAM PENANGGULANGAN BENCANA KESEHATAN COVID-19 TAHUN ANGGARAN 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok: mengatur mengenai Penyelenggaraan Rumah Karantina Dalam Penanggulangan Bencana Kesehatan Covid-19 Tahun Anggaran 2020 untuk menyediakan sarana prasarana berupa Rumah Karantina untuk mengantisipasi penyebaran penularan virus Covid-19 yang dimungkinkan dapat muncul karena kegiatan perpindahan orang dari luar daerah masuk kedalam wilayah Kota Blitar sekaligus sebagai sarana prasarana untuk melakukan pembatasan kegiatan dan/atau pemisahan seseorang yang terpapar penyakit menular sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan meskipun belum menunjukkan gejala apapun atau sedang berada dalam masa inkubasi dan sekaligus untuk mencegah kemungkinan penyebaran penularan virus Covid- 19 ke orang di sekitarnya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Blitar Nomor 26 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN RUMAH KARANTINA DALAM PENANGGULANGAN BENCANA KESEHATAN COVID-19 TAHUN ANGGARAN 2020
T.E.U.
Indonesia, Kota Blitar
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Blitar
Tanggal Penetapan
21 April 2020
Tanggal Pengundangan
21 April 2020
Tanggal Berlaku
21 April 2020
Sumber
Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 26
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Blitar
Bidang
Halaman ini telah diakses 771 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERWALI Kota Blitar No. 70 Tahun 2020 tentang PENCABUTAN PERATURAN WALIKOTA NOMOR 26 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARAAN RUMAH KARANTINA DALAM PENANGGULANGAN BENCANA KESEHATAN COVID-19 TAHUN ANGGARAN 2020

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan