Peraturan Walikota Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Penataan Dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima.
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 12, BERITA DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2023 NOMOR 12
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Walikota Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Penataan Dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima.
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa penataan pedagang kaki lima merupakan upaya untuk mengembangkan usaha ekonomi kerakyatan dengan tetap memperhatikan terwujudnya kota yang bersih, indah, tertib dan aman dengan sarana dan prasarana yang memadai serta berwawasan lingkungan; b. bahwa Peraturan Walikota Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Penataan Dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima sudah tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan hukum saat ini, sehingga perlu disesuaikan.
Mengingat: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982, Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 10 Tahun 2008, Peraturan Walikota Nomor 3 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2018
Materi pokok: Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Penataan Dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima sebagai berikut: Ketentuan dalam Pasal 9 diubah, Ketentuan dalam Lampiran diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2023.
Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Penataan Dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima.
Jumlah halaman : 8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 11 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 11, BERITA DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2023 NOMOR 11
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pada Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 93 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengadaan Barang/Jasa Pada Badan Usaha Milik Daerah;
Mengingat: . Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 t sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 , sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017.
Materi pokok:
- Ruang lingkup Pengadaan Barang/ Jasa adalah semua Barang/ jasa yang bersumber dari: a. anggaran BUMD; b. hibah; dan c. sumber dana lain yang sah.
- Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Barang; b. Pekerjaan Konstruksi; c. Jasa Konsultasi; dan d. J asa Lainnya.
- Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui: a. Swakelola; dan/ atau b. Penyedia.
- Pengadaan Barang/Jasa yang sumber dananya berasal dari hibah terikat dapat dilakukan dengan mengikuti ketentuan pengadaan dari pemberi hibah, atau mengikuti ketentuan Pengadaan Barang/Jasa yang berlaku bagi BUMD sepanjang disetujui pemberi hibah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2023.
Jumlah halaman : 9 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 10, BERITA DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2023 NOMOR 10
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Peringatan Hari-Hari Bersejarah Di Kota Blitar
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa pemberontakan yang dilakukan oleh tentara Pembela Tanah Air (PETA) Blitar, merupakan perwujudan dari cinta tanah air Indonesia; b. bahwa dalam rangka mengaktualisasikan perwujudan cinta tanah air yang diperjuangan oleh tentara Pembela Tanah Air (PETA), maka perlu menetapkan tanggal 14 Februari sebagai Hari Cinta Tanah Air.
Mengingat: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 , sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021, Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun 2010.
Materi pokok: Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Peringatan Hari-Hari Bersejarah Di Kota Blitar sebagai berikut: Ketentuan Pasal 1 huruf a diubah, Ketentuan Pasal 3 diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2023.
Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Peringatan Hari-Hari Bersejarah Di Kota Blitar
Jumlah halaman : 4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 9, BERITA DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2023 NOMOR 9
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 101 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Menimbang: . bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 13 Tahun 2022 tentang Petujuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2023 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2023, perlu dilakukan penyesuaian atas Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023; b. bahwa Peraturan Walikota Nomor 101 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 sudah tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan hukum saat ini, sehingga perlu disesuaikan.
Mengingat: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana tela h diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 , sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 , sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020, . Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, . Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden 33 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021, Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 13 Tahun 2022, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2022, Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2022, Peraturan Walikota Nomor 101 Tahun 2022.
Materi pokok: Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 101 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun A nggaran 2023 sebagai berikut: Ketentuan dalam Pasal 3 diubah, Ketentuan Pasal 7 diubah, Ketentuan Pasal 12 diubah, Ketentuan Pasal 15 diubah, Ketentuan Pasal 16 diubah, Ketentuan Pasal 19 diubah, Ketentuan Pasal 20 diubah, Ketentuan Pasal 22 diubah, Ketentuan Pasal 23 diubah, Ketentuan Pasal 24 diubah, Ketentuan Pasal 25 diubah, Ketentuan Pasal 26 diubah, . Ketentuan Pasal 27 diubah, . Ketentuan Pasal 28 diubah, Ketentuan Pasal 29 diubah, . Ketentuan Pasal 32 diubah, Ketentuan Pasal 33 diubah, Ketentuan Pasal 34 diubah, Ketentuan Pasal 35 diubah, Ketentuan Pasal 36 diubah, Ketentuan Pasal 37 diubah, Ketentuan Pasal 40 dihapus, Ketentuan Pasal 41 diubah, . Ketentuan Pasal 42 ayat (1) dan ayat (3) diubah, . Ketentuan Pasal 43 dihapus, Ketentuan dalam Lampiran I diubah, Ketentuan dalam Lampiran II diubah, Ketentuan dalam Lampiran III diubah, Ketentuan dalam Lampiran IV diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2023.
Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 101 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Jumlah halaman : 27 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 8 Tahun 2023
PERWALI Kota Blitar No. 3 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 87 TAHUN 2016 TENTANG PENETAPAN/ PENUNJUKAN SKPD PEMUNGUT RETRIBUSI DAERAH
Peraturan Walikota Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Penetapan/Penunjukan SKPD Pemungut Retribusi Daerah
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 8, BERITA DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2023 NOMOR 8
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Penetapan/Penunjukan SKPD Pemungut Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa untuk menyelaraskan dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dipandang perlu untuk mengubah nomenklatur Perangkat Daerah pemungut retribusi; b. bahwa berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 52 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Blitar Nomor 108 Tahun 2022 ten tang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 52 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, kewenangan untuk melaksanakan penyedotan kakus beralih ke Dinas Pekerjaan U mum dan Penataan Ruang dari Dinas Lingkungan Hidup; c. bahwa dengan adanya peralihan kewenangan sebagaimana dimaksud pada huruf b, harus ditindaklanjuti dengan pelaksanaan administrasi pemungutan retribusi penyedotan kakus, sehingga Peraturan Walikota Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Penetapan/Penunjukan SKPD Pemungut Retribusi Daerah perlu diubah.
Mengingat: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982, Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021, Peraturan Walikota Blitar Nomor 87 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Blitar Nomor 3 Tahun 2019, Peraturan Walikota Nomor 52 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Blitar Nomor 108 Tahun 2022.
Materi pokok: Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Penetapan/Penunjukan SKPD Pemungut Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Blitar Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Penetapan/Penunjukan SKPD Pemungut Retribusi Daerah sebagai berikut: Diantara keten tuan Pasal 8 dan Pasal 9 ditambahkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 8a, Lampiran diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2023.
Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Penetapan/Penunjukan SKPD Pemungut Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Blitar Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Penetapan/Penunjukan SKPD Pemungut Retribusi Daerah
Jumlah halaman : 8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 6, BERITA DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2023 NOMOR 6
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, setiap instansi pemerintah melakukan pengaturan penyesuaian sistem kerja berdasarkan Peraturan Menteri, bahwa sehubungan dengan ditetapkannya kebijakan penyederhanaan birokrasi, Pemerintah Kota Blitar perlu melakukan penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara di lingkungan kerjanya.
Mengingat: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah no 48 Tahun 1982, Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2020, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022, Peraturan Daerah Kota Blitar No 4 Tahun 2016
Materi pokok: Ruang Lingkup Peraturan ini meliputi: Jenis, tugas dan tanggung jawab aparatur sipil negara, bentuk hubungan kerja dan mekanisme kerja.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2023.
Jumlah halaman : 25 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 5 Tahun 2023
PERWALI Kota Blitar No. 72 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 47 TAHUN 2020
TENTANG PENYELENGGARAAN PERILAKU HIDUP PRODUKTIF DAN AMAN
DALAM MASA PANDEMI COVID-19
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 5, BERITA DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2023 NOMOR 5
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Walikota yang Mengatur Pembatasan Kegiatan Masyarakat
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa mempertimbangkan situasi pandemi Corona Virus Disease 2019 yang terkendali, tingkat imunitas yang tinggi di masyarakat, kesiapan kapasitas kesehatan yang lebih baik, pemulihan dan ekonomi yang berjalan cepat; b. bahwa dengan ditetapkannya Intsruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi, perlu dilakukan pencabutan peraturan kepala daerah yang memberikan sanksi bagi pelanggar ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Mengingat: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020.
Materi pokok: Pencabutan Peraturan Walikota Blitar Nomor 47 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Blitar Nomor 72 Tahun 2020 dan Peraturan Walikota Blitar Nomor 29 Tahun 2022.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2023.
Mencabut: Peraturan Walikota Blitar Nomor 47 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Blitar Nomor 72 Tahun 2020 dan Peraturan Walikota Blitar Nomor 29 Tahun 2022.
Jumlah halaman : 3 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 4, BERITA DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2023 NOMOR 4
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Blitar Nomor 32 Tahun 2017 Tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) Di Lingkungan Pemerintah Kota Blitar
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan Pasal 2 Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi
dan Nepotisme, Pejabat pada Badan Usaha Milik
Daerah merupakan Penyelenggara Negara sebagai
Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam
kaitannya dengan Penyelenggara Negara sesuai
dengan
ketentuan
undangan yang berlaku;
peraturan
perundang
b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4
Peraturan
Komisi
Pemberantasan Korupsi
Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara
Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan
Harta
Kekayaan
Penyelenggara
Negara
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun
2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi
Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016
tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman,
dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara
Negara,
Penyelenggara
Negara
menyampaikan LHKPN kepada KPK;
wajib
c. bahwa Peraturan Walikota Blitar Nomor 32 Tahun
201 7 ten tang Penyampaian Laporan Harta
Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) Di
Lingkungan Pemerintah Kota Blitar, perlu
disesuaikan guna mendukung pemerintahan yang
akurat dan akuntabel;
d. bahwa dengan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan
Peraturan
W alikota
ten tang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Blitar
Nomor 32 Tahun 201 7 ten tang Penyampaian
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara
(LHKPN) Di Lingkungan Pemerintah Kota Blitar;
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah Kota Kecil dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah
dan Jawa Barat sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang
Pengubahan Undang-Undang Nomor 16 dan
Nomor 17 Tahun 1950 Tentang Pembentukan
Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954
Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 551);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas
dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4250), sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang
Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan
Kedua
atas
Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6409);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5597), sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang
Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6841);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982
tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya
Daerah Tingkat II Blitar (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3243);
8. Peraturan
Komisi
Pemberantasan Korupsi
Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara
Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan
Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
985) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Komisi Pemberantasan Koru psi Nomor 2 Tahun
2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi
Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016
ten tang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan
Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara
Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 572);
9. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2016 Nomor
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2021
Nomor 7);
10. Peraturan Walikota Blitar Nomor 32 Tahun 2017
Tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggaraan Negara (Lhkpn) Di Lingkungan
Pemerintah Kota Blitar (Berita Daerah Kota Blitar
Tahun 2017 Nomor 32);
merubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Blitar
Nomor 32 Tahun 201 7 ten tang Penyampaian Laporan
Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) Di
Lingkungan Pemerintah Kota Blitar
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2023.
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 3, BERITA DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2023 NOMOR 3
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 84 Tahun 2022 Tentang Kode Wilayah Tata Kearsipan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menyesuaikan dengan Perubahan
Nomenklatur Unit Pelaksana Teknis Satuan
Pendidikan Negeri padajenjang Sekolah Dasar dan
Taman Kanak-Kanak sebagaimana diatur dalam
Peraturan Walikota Nomor 1 Tahun 2023 tentang
Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 71
Tahun 201 7 ten tang Pembentukan, Kedudukan
Susunan Organisasi, Tugas dan Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan Pada Dinas
Pendidikan, maka kode wilayah tata kearsipan
perlu sesuaikan;
b. bahwa Peraturan Walikota Nomor 84 Tahun 2022
Tentang Kode Wilayah Tata Kearsipan sudah tidak
sesuai dengan dinamika perkembangan Peraturan
Perundang-Undangan dengan adanya beberapa
Perubahan pada Perangkat Daerah, maka perlu
diubah;
c. bahwa dengan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan
Peraturan
W alikota
ten tang
Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 84
Tahun 2022 Tentang Kode Wilayah Tata
Kearsipan;
1.
2.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah Kota Kecil dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah
dan Jawa Barat sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang
Pengubahan Undang-Undang Nomor 16 dan
Nomor 1 7 Tahun 1950 Tentang Pembentukan
Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954
Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
Nomor 551);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
L
embaran Negara Republik Indonesia Nomor
5597), sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
L
embaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6841);
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982
tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya
Daerah Tingkat II Blitar (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3243);
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2016 Nomor
4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2021
Nomor 7);
Peraturan Walikota Blitar Nomor 47 Tahun 2022
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas
dan Fungsi Dinas Pendidikan (Berita Daerah Kota
Blitar Tahun 2022 Nomor 47);
Peraturan Walikota Blitar Nomor 84 Tahun 2022
Tentang Kode Wilayah Tata Kearsipan (Berita
Daerah Kota Blitar Tahun 2022 Nomor 84);
Peraturan Walikota Blitar Nomor 23 Tahun 2022
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas
dan Fungsi Badan Perencanaan Pembangunan
Daerah (Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2022
Nomor 23) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Walikota Blitar Nomor 106 Tahun 2022
tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Blitar
Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah (Berita
Daerah Kota Blitar Tahun 2022 Nomor 106);
10. Peraturan Walikota Blitar Nomor 24 Tahun 2022
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas
dan Fungsi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang (Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2022
Nomor 24) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Walikota Blitar Nomor 8 Tahun 2022
tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Blitar
Nomor 24 Tahun 2022 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Berita
Daerah Kota Blitar Tahun 2022 Nomor 8);
11. Peraturan Walikota Blitar Nomor 52 Tahun 2022
tentang Kedudukanp, Susunan Organisasi, Tugas
dan Fungsi Dinas Lingkungan Hidup (Berita
Daerah Kota Blitar Tahun 2022 Nomor 52)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Walikota Blitar Nomor 109 Tahun 2022 tentang
Perubahan Atas Peraturan Walikota Blitar Nomor
52 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi Dinas Lingkungan
Hidup (Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2022
Nomor 109);
12. Peraturan Walikota Blitar Nomor 1 Tahun 2023
tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota
Nomor 71 Tahun 201 7 ten tang Pembentukan,
Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas dan Tata
Kerja Unit Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan
Pada Dinas Pendidikan (Berita Daerah Kota Blitar
Tahun 2023 Nomor 1);
merubah beberapa Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Walikota Nomor
84 Tahun 2022 Tentang Kode Wilayah Tata Kearsipan
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2023.
13
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 2, BERITA DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2023 NOMOR 2
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 71 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan Pada Dinas Pendidikan
ABSTRAK:
a.
b.
c.
bahwa untuk menyesuaikan penggunaan logika
bahasa dan kaidah kebahasaan atas nomenklatur
Unit Pelaksana Teknis pada Jenjang Sekolah
Dasar dan Taman Kanak-Kanak, maka Peraturan
Walikota Nomor 71 Tahun 2017 Tentang
Pembentukan, Kedudukan Susunan Organisasi,
Tugas Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis
Satuan Pendidikan Pada Dinas Pendidikan perlu
diubah;
bahwa untuk memberikan landasan hukum atas
nomenklatur Taman Kanak-Kanak sebagaimana
tercantum dalam Surat Keputusan Walikota Blitar
Nomor:
188/ 157 /410.010.2/2018
tentang
Perubahan Atas Keputusan Walikota Blitar Nomor:
188/19/410.010.2/2018 tentang Pendirian 5
(Lima) Taman Kanak-Kanak Negeri di Kota Bitar
Melalui Perubahan Status Kelembagaan Tahun
2018, perlu ditambahkan dalam Peraturan
Walikota tentang Pembentukan, Kedudukan
Susunan Organisasi, Tugas Dan Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan Pada Dinas
Pendidikan;
bahwa sesuai dengan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan
Peraturan
Walikota
ten tang
Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor Nomor
71
Tahun 2017 Tentang Pembentukan,
Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas Dan Tata
Kerja Unit Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan
Pada Dinas Pendidikan;
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah Kota Kecil dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah
dan Jawa Barat sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang
Pengubahan Undang-Undang Nomor 16 dan
Nomor 17 Tahun 1950 Tentang Pembentukan
Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954
Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia
Nomor 551);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
L
embaran Negara Republik Indonesia Nomor
5597), sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang
Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
L
embaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6841);
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982
tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya
Daerah Tingkat II Blitar (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3243);
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2016 Nomor
4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2021
Nomor 7);
Peraturan Walikota Blitar Nomor 71 Tahun 2017
Tentang Pembentukan, Kedudukan Susunan
Organisasi, Tugas Dan Tata Kerja Unit Pelaksana
Teknis Satuan Pendidikan Pada Dinas Pendidikan
(Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2017 Nomor 71);
8. Peraturan Walikota Blitar Nomor 47 Tahun 2022
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas
dan Fungsi Dinas Pendidikan (Berita Daerah Kota
Blitar Tahun 2022 Nomor 47);
Ketentuan dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan
Walikota Nomor 71 Tahun 2017 Tentang Pembentukan,
Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas Dan Tata Kerja
Unit Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan Pada Dinas
Pendidikan
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2023.
8
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat