Materi pokok: Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Penataan Dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima sebagai berikut: Ketentuan dalam Pasal 9 diubah, Ketentuan dalam Lampiran diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat