covid
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 72, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 72
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 47 TAHUN 2020
TENTANG PENYELENGGARAAN PERILAKU HIDUP PRODUKTIF DAN AMAN
DALAM MASA PANDEMI COVID-19
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Instruksi Presiden
Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin Dan
Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam
Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease
2019 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri. Nomor
4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan
Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan
Disiplin Dan Penegakan .·Hukum Protokol Kesehatan
Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendal1an Corona
Virus Disease 2019 Di Daerah sekaligus berpedoman
pada ketentuan yang diatur dalam Pasal 27A dan Pasal
27B Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1
Tahun 2019 ten tang Penyelenggaraan Ketentraman,
Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur
Nomor 1 Tahun 2019 ten tang Penyelenggaraan
Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan
Masyarakat, maka penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan
Pengendalian Corona Virus Disease 2019 diwilayah
Provinsi Jawa Timur berpedoman pada ketentuan yang
diatur dalam Peraturan Gubemur Jawa Timur Nomor
53 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan
Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus
Disease 2019;
b. bahwa berdasarkan pasal 5 ayat (3) dan ayat (4)
Peraturan Gubemur Jawa Timur Nomor 53 Tahun
2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam
Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease
2019, maka beberapa ketentuan yang diatur dalam
Peraturan Walikota Nomor 47 Tahun 2020 tentang
Penyelenggaraan Perilaku Hidup Produktif Dan Aman
Dalam Masa Pandemi Covid-19 perlu disesuaikan
melalui perubahan sesuai Peraturan Perundangundangan;
C.
bahwa berdasarkan pertimbangan
dimaksud pada huruf a, huruf b
sebagaimana
dan sebagai
tindaklanjut inventarisasi dan rekomendasi perangkat
daerah dilingkungan Pemerintah Kota Blitar, maka
perlu membentuk Peraturan Walikota tentang
Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 47 Tahun
2020 tentang Penyelenggaraan Perilaku Hidup Produktif
Dan Aman Dalam Masa Pandemi Covid-19
- dasar hukum peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 17 tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20, Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun
2019; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Ko't a Blitar Nomor 1 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020; Peraturan Walikota Blitar Nomor 47 Tahun 2020
- peraturan walikota INI tentang perubahan atas
peraturan walikota nomor 47 tahun 2020 tentang
penyelenggaraan perilaku hidup produktif dan
aman dalam masa pandemi covid-19
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2020.
- jumlah 19 halaman
|