Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 5 Tahun 2023

Pencabutan Beberapa Peraturan Walikota yang Mengatur Pembatasan Kegiatan Masyarakat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok: Pencabutan Peraturan Walikota Blitar Nomor 47 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Blitar Nomor 72 Tahun 2020 dan Peraturan Walikota Blitar Nomor 29 Tahun 2022.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Blitar Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Walikota yang Mengatur Pembatasan Kegiatan Masyarakat
T.E.U.
Indonesia, Kota Blitar
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Blitar
Tanggal Penetapan
17 Januari 2023
Tanggal Pengundangan
17 Januari 2023
Tanggal Berlaku
17 Januari 2023
Sumber
BERITA DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2023 NOMOR 5
Subjek
KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Blitar
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 13 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERWALI Kota Blitar No. 72 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 47 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARAAN PERILAKU HIDUP PRODUKTIF DAN AMAN DALAM MASA PANDEMI COVID-19
  2. PERWALI Kota Blitar No. 47 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PERILAKU HIDUP PRODUKTIF DAN AMAN DALAM MASA PANDEMI COVID-19

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan