Materi pokok: - Ruang lingkup Pengadaan Barang/ Jasa adalah semua Barang/ jasa yang bersumber dari: a. anggaran BUMD; b. hibah; dan c. sumber dana lain yang sah. - Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Barang; b. Pekerjaan Konstruksi; c. Jasa Konsultasi; dan d. J asa Lainnya. - Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui: a. Swakelola; dan/ atau b. Penyedia. - Pengadaan Barang/Jasa yang sumber dananya berasal dari hibah terikat dapat dilakukan dengan mengikuti ketentuan pengadaan dari pemberi hibah, atau mengikuti ketentuan Pengadaan Barang/Jasa yang berlaku bagi BUMD sepanjang disetujui pemberi hibah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat