Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 11 Tahun 2023

Pengadaan Barang/Jasa Pada Badan Usaha Milik Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok: - Ruang lingkup Pengadaan Barang/ Jasa adalah semua Barang/ jasa yang bersumber dari: a. anggaran BUMD; b. hibah; dan c. sumber dana lain yang sah. - Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Barang; b. Pekerjaan Konstruksi; c. Jasa Konsultasi; dan d. J asa Lainnya. - Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui: a. Swakelola; dan/ atau b. Penyedia. - Pengadaan Barang/Jasa yang sumber dananya berasal dari hibah terikat dapat dilakukan dengan mengikuti ketentuan pengadaan dari pemberi hibah, atau mengikuti ketentuan Pengadaan Barang/Jasa yang berlaku bagi BUMD sepanjang disetujui pemberi hibah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Blitar Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pada Badan Usaha Milik Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Blitar
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Blitar
Tanggal Penetapan
06 Februari 2023
Tanggal Pengundangan
06 Februari 2023
Tanggal Berlaku
06 Februari 2023
Sumber
BERITA DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2023 NOMOR 11
Subjek
BUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH - PENGADAAN BARANG / JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Blitar
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 12 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan