Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 9 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 101 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok: Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 101 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun A nggaran 2023 sebagai berikut: Ketentuan dalam Pasal 3 diubah, Ketentuan Pasal 7 diubah, Ketentuan Pasal 12 diubah, Ketentuan Pasal 15 diubah, Ketentuan Pasal 16 diubah, Ketentuan Pasal 19 diubah, Ketentuan Pasal 20 diubah, Ketentuan Pasal 22 diubah, Ketentuan Pasal 23 diubah, Ketentuan Pasal 24 diubah, Ketentuan Pasal 25 diubah, Ketentuan Pasal 26 diubah, . Ketentuan Pasal 27 diubah, . Ketentuan Pasal 28 diubah, Ketentuan Pasal 29 diubah, . Ketentuan Pasal 32 diubah, Ketentuan Pasal 33 diubah, Ketentuan Pasal 34 diubah, Ketentuan Pasal 35 diubah, Ketentuan Pasal 36 diubah, Ketentuan Pasal 37 diubah, Ketentuan Pasal 40 dihapus, Ketentuan Pasal 41 diubah, . Ketentuan Pasal 42 ayat (1) dan ayat (3) diubah, . Ketentuan Pasal 43 dihapus, Ketentuan dalam Lampiran I diubah, Ketentuan dalam Lampiran II diubah, Ketentuan dalam Lampiran III diubah, Ketentuan dalam Lampiran IV diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Blitar Nomor 9 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 101 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
T.E.U.
Indonesia, Kota Blitar
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Blitar
Tanggal Penetapan
02 Februari 2023
Tanggal Pengundangan
02 Februari 2023
Tanggal Berlaku
02 Februari 2023
Sumber
BERITA DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2023 NOMOR 9
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Blitar
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 7 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :

  1. Peraturan Walikota Nomor 101 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan