ABSTRAK: |
- Menimbang: . bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 13 Tahun 2022 tentang Petujuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2023 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2023, perlu dilakukan penyesuaian atas Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023; b. bahwa Peraturan Walikota Nomor 101 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 sudah tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan hukum saat ini, sehingga perlu disesuaikan.
- Mengingat: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana tela h diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 , sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 , sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020, . Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, . Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden 33 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021, Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 13 Tahun 2022, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2022, Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2022, Peraturan Walikota Nomor 101 Tahun 2022.
- Materi pokok: Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 101 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun A nggaran 2023 sebagai berikut: Ketentuan dalam Pasal 3 diubah, Ketentuan Pasal 7 diubah, Ketentuan Pasal 12 diubah, Ketentuan Pasal 15 diubah, Ketentuan Pasal 16 diubah, Ketentuan Pasal 19 diubah, Ketentuan Pasal 20 diubah, Ketentuan Pasal 22 diubah, Ketentuan Pasal 23 diubah, Ketentuan Pasal 24 diubah, Ketentuan Pasal 25 diubah, Ketentuan Pasal 26 diubah, . Ketentuan Pasal 27 diubah, . Ketentuan Pasal 28 diubah, Ketentuan Pasal 29 diubah, . Ketentuan Pasal 32 diubah, Ketentuan Pasal 33 diubah, Ketentuan Pasal 34 diubah, Ketentuan Pasal 35 diubah, Ketentuan Pasal 36 diubah, Ketentuan Pasal 37 diubah, Ketentuan Pasal 40 dihapus, Ketentuan Pasal 41 diubah, . Ketentuan Pasal 42 ayat (1) dan ayat (3) diubah, . Ketentuan Pasal 43 dihapus, Ketentuan dalam Lampiran I diubah, Ketentuan dalam Lampiran II diubah, Ketentuan dalam Lampiran III diubah, Ketentuan dalam Lampiran IV diubah.
|