Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2023

Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Blitar Nomor 32 Tahun 2017 Tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) Di Lingkungan Pemerintah Kota Blitar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

merubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Blitar Nomor 32 Tahun 201 7 ten tang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) Di Lingkungan Pemerintah Kota Blitar

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Blitar Nomor 32 Tahun 2017 Tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) Di Lingkungan Pemerintah Kota Blitar
T.E.U.
Indonesia, Kota Blitar
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Blitar
Tanggal Penetapan
17 Januari 2023
Tanggal Pengundangan
17 Januari 2023
Tanggal Berlaku
17 Januari 2023
Sumber
BERITA DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2023 NOMOR 4
Subjek
LAPORAN HARTA PENYELENGGARA KEKAYAAN NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Blitar
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 8 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan