Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 8 Tahun 2023

Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Penetapan/Penunjukan SKPD Pemungut Retribusi Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok: Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Penetapan/Penunjukan SKPD Pemungut Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Blitar Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Penetapan/Penunjukan SKPD Pemungut Retribusi Daerah sebagai berikut: Diantara keten tuan Pasal 8 dan Pasal 9 ditambahkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 8a, Lampiran diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Blitar Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Penetapan/Penunjukan SKPD Pemungut Retribusi Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Blitar
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Blitar
Tanggal Penetapan
01 Februari 2023
Tanggal Pengundangan
01 Februari 2023
Tanggal Berlaku
01 Februari 2023
Sumber
BERITA DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2023 NOMOR 8
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Blitar
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 13 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :
  1. PERWALI Kota Blitar No. 3 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 87 TAHUN 2016 TENTANG PENETAPAN/ PENUNJUKAN SKPD PEMUNGUT RETRIBUSI DAERAH

  2. Peraturan Walikota Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Penetapan/Penunjukan SKPD Pemungut Retribusi Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan