Materi pokok: Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Penetapan/Penunjukan SKPD Pemungut Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Blitar Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Penetapan/Penunjukan SKPD Pemungut Retribusi Daerah sebagai berikut: Diantara keten tuan Pasal 8 dan Pasal 9 ditambahkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 8a, Lampiran diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat