Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 10 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Peringatan Hari-Hari Bersejarah Di Kota Blitar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok: Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Peringatan Hari-Hari Bersejarah Di Kota Blitar sebagai berikut: Ketentuan Pasal 1 huruf a diubah, Ketentuan Pasal 3 diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Blitar Nomor 10 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Peringatan Hari-Hari Bersejarah Di Kota Blitar
T.E.U.
Indonesia, Kota Blitar
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Blitar
Tanggal Penetapan
06 Februari 2023
Tanggal Pengundangan
06 Februari 2023
Tanggal Berlaku
06 Februari 2023
Sumber
BERITA DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2023 NOMOR 10
Subjek
KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Blitar
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 8 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :

  1. Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Peringatan Hari-Hari Bersejarah Di Kota Blitar

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan