PERBUP Kab. Kerinci No. 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Kerinci Nomor 22 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kerinci
HAK KEUANGAN - ADMINISTRATIF - PIMPINAN - ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH - KABUPATEN KERINCI
2019
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 1, BD.2019/NO.1
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KERINCI NOMOR 22 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 8 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KERINCI
ABSTRAK:
Sehubungan dengan adanya peningkatan KemampuanKeuangan Daerah Kabupaten Kerinci dari rendah ke sedang, berdasarkan perhitungan Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang dituangkan kedalam Keputusan Bupati Nomor 900/Kep. 437/2018, maka perlu melakukan Perubahan dan penyesuaian terhadap perhitungan Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan clan. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kerinci; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kerinci.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 17 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 7 Tahun 2006; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2018; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Perda Kab. Kerinci No. 2 Tahun 2014; Perda Kab. Kerinci No. 8 Tahun 2017.
Perbup ini mengatur tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KERINCI NOMOR 22 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 8 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KERINCI
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
Mengubah Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 9; Mengubah Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 10; Mengubah Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 24.
4 hlmn;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 26.b Tahun 2018
Kriteria Pemberian - Tambahan Penghasilan - Pegawai Negeri Sipil - PERUBAHAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26.b, BD.2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Perbup Kerinci Nomor 16 Tahun 2007 tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kinerja, tanggung jawab dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil Daerah berdasarkan beban kerja, tempat tugas kondisi kerja, kelangkaan profesi dan prestasi kerja;
Berdasarkan Pasal 39 Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan pemberian Keuangan Daerah, Kriteria Tambahan Penghasilan kepada PNS Daerah ditetapkan dengan Perbup;
Perlu menetapkan Perbuo tentang Perubahan atas Perbup Kerinci No. 16 Tahun 2007 tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan kepada PNS.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda No. 15 Tahun 2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 3 Tahun 2013; Perda No. 2 Tahun 2014.
Perbup ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Bupati Kerinci Nomor 16 Tahun 2007 tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2018.
MEngubah ketentuan Pasal 4 huruf a.
3 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 50 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Kerinci
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 76 ayat (6) Perda Kab. Kerinci No. 22 Tahun 2011 tentang Jasa Umum, sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Kerinci No. 4 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perda Kab. Kerinci No. 22 Tahun 2011, perlu menetapkan Perbup tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Kerinci.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda No. 4 Tahun 2017.
Perbup ini mengatur mengenai Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Kerinci, meliputi: Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Penetapan Retribusi, Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran; Bentuk, Isi SKRD dan SSRD; Tata Cara Penagihan; Tata Cara Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi; Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa; Pelaporan Retribusi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
13 hlm.; Lampiran I s.d. V 5 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 49 Tahun 2018
Tata Cara - Penghapusan - Piutang - Pajak Daerah - Kedaluwarsa
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, BD.2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah yang Sudah Kedaluwarsa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 168 ayat (4) UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah dan ketentuan Pasal 79 ayat (3) dalam Perda Kab. Kerinci No. 21 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah, perlu menetapkan Perbup tentang Tata cara penghapusan Piutang Pajak Daerah yang sudah kedaluwarsa diatur dengan Perbup.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 91 Tahun 2010; PP No. 55 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Kemendagri No. 64 Tahun 2013; Perda No. 15 Tahun 2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 3 Tahun 2013; Perda No. 21 Tahun 2011; Perda No. 5 Tahun 2016; Perpub No. 12 Tahun 2014.
Perbup ini mengatur mengenai Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah yang Sudah Kedaluwarsa, meliputi: Ruang Lingkup Penghapusan; Penatausahaan Piutang; Piutang Pajak yang Dapat Dihapus; Tata Cara dan Kewenangan Penghapusan Piutang Pajak.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
8 hlm.; Lampiran I dan II 2 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 48 Tahun 2018
Tata Cara - Penghapusan - Piutang - Retribusi Daerah - Kedaluwarsa
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, BD.2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Daerah yang Sudah Kedaluwarsa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 168 ayat (4) UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, retribusi daerah yang terutang dan tidak dapat ditagih dapat dihapuskan dan Pasal 83 ayat (3) dalam Perda Kab. Kerinci No. 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa umum, Pasal 55 ayat (3) dalam Perda Kab. Kerinci No. 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, Pasal 45 ayat (3) dalam Perda Kab. Kerinci No. 24 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, penghapusan piutang retribusi, perlu menetapkan Perbup tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Daerah yang sudah Kedaluwarsa.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda No. 15 Tahun 2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 3 Tahun 2013; Perda No. 22 Tahun 2011; Perda No. 23 Tahun 2011; Perda No. 24 Tahun 2011; Perda No. 8 Tahun 2008; Perda No. 5 Tahun 2016; Perbup No. 12 Tahun 2014.
Perbup ini mengatur mengenai Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Daerah yang sudah Kedaluwarsa, meliputi: Ruang Lingkup Penghapusan Piutang Retribusi Daerah; Penatausahaan; Kewenangan; Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
Penghapusan Piutang Retribusi Daerah ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
8 hlm.; Lampiran I dan II 2 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 45 Tahun 2018
Standar Operasional Prosedur - Dinas Lingkungan Hidup - Dinas Ketahanan Pangan - Kabupaten Kerinci
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, BD.2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Lingkup Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kerinci
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan efisiensi, efektifitas, transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan masyarakat, maka perlu diatur dan disusun Standar Operasional Prosedur (SOP) pada Satuan Kerja Perangkat Daerah/unit kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci;
Perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang SOP Lingkup Dinas Instansi, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Ketahanan Pangan.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; Permenpan RB No. 52 Tahun 2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda No. 2 Tahun 2014; Perda No. 5 Tahun 2016; Perpub No. 7 Tahun 2013
Perbup ini mengatur mengenai Standar Operasional Prosedur Lingkup Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Ketahanan Pangan; meliputi SOP; Ruang Lingkup; Pelaksnaan SOP OPD; Pengawasan Pelaksanaan; Pengkajian Ulang dan Penyempurnaan SOP; Pelaporan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2018.
Penetapan penyempurnaan rancangan SOP menjadi perubahan SOP ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 44 Tahun 2018
Pelimpahan Kewenangan - Perizinan dan Non Perizinan - Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja - Kabupaten Kerinci
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, BD.2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Kewenangan di Bidang Perizinan dan Non Perizinan kepada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Kerinci
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan dan peningkatan pelayanan aparatur pemerintah kepada masyarakat agar lebih berdaya guna dan berhasil guna dengan pelayanan yang transparan, cepat dan akuntabel dalam upaya mendorong terciptanya iklim usaha yang kondusif, serta dalam rangka pemberdayaan ekonomi kerakyatan di Kabupaten Kerinci perlu didukung dengan pelaksanaan pelayanan perizinan dan non perizinan yang efektif dan efisien;
Dengan terbentuknya Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja perlu adanya penambahan pelimpahan kewenangan Penerbitan Izin untuk mempercepat proses pelayanan dan meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat agar tercipta pelayanan yang prima;
Perlu menetapkan Perbup tentang Pelimpahan Kewenangan di Bidang Perizinan dan Non
Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Kerinci.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 18 Tahun 2016; Perpres No. 27 Tahun 2009; Perda No. 5 Tahun 2016; Permendagri No. 24 Tahun 2006; Permendagri No. 20 Tahun 2008; Perka BKPM No. 12 Tahun 2009; Permenpar No. 10 Tahun 2018; Perda No. 2 Tahun 2014; Perda No. 2 Tahun 2015; Perda No. 5 Tahun 2016; Perpub No. 48 Tahun 2016.
Perbup ini mengatur mengenai Pelimpahan Kewenangan Dibidang Perizinan dan Nonperizinan kepada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Kerinci, meliputi: Pendelegasian Pelayanan Perizinan; Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2018.
Pada saat Perbup ini mulai berlaku, maka Perbup Kerinci No. 1 Tahun 2017, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Semua Jenis Izin yang telah dikeluarkan berdasarkan Perbup No. 1 Tahun 2017 tetap berlaku sampai jangka waktunya berakhir.
7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 43 Tahun 2018
Pedoman - Pengadaan - Pegawai Kontrak - Pemkab Kerinci
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BD.2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengadaan Pegawai Kontrak di Lingkungan Pemkab Kerinci
ABSTRAK:
Dalam rangka pemenuhan efektivitas penyelenggaraan dan kualitas pelayanan kepada masyarakat, perlu didukung sumber daya manusia yang berorientasi pada pelayanan urusan pemerintahan untuk pemenuhan secara kualitatif dan kuantitatif;
Karena keterbatasan PNS pada Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemkab Kerinci, perlu pemenuhan kebutuhan pegawai dengan status Non PNS dalam rangka pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat;
Sehubungan dengan larangan pengangkatan tenaga honorer kepada Gubernur dan Bupati/Walikota yang ditegaskan dalam Surat Mendagri No. 814.1/169 /SJ tanggal 10 Januari 2013 tentang Penegasan Larangan Pengangkatan Tenaga Honorer, perlu mengangkat pegawai dengan status kontrak sebagai dasar kepastian hukum;
Perlu menetapkan Perbup tentang Pedoman Pengadaan Pegawai Kontrak di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 11 Tahun 2017; PP No. 18 tahun 2016; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda No. 15 Tahun 2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 3 Tahun 2013; Perda No. 5 Tahun 2016.
Perbup ini mengatur mengenai Pedoman Pengadaan Pegawai Kontrak di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci, meliputi: Maksud dan Tujuan; Klasifikasi; Kedudukan dan Tugas; Kewajiban dan Hak; Formasi; Pengadaan; Pengangkatan; Surat Perjanjian Kerja dan Surat Pernyataan Kerja; Penggajian Pegawai; Pemberhentian Pegawai; Pengawasan dan Pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2018.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman dalam rangka pengawasan dan pengendalian, diatur dengan Peraturan Bupati tersendiri.
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 40 Tahun 2018
Perencanaan Pembangunan Daerah - Berbasis Elektronik (e-Planning)
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD.2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perencanaan Pembangunan Daerah Berbasis Elektronik (e-Planning)
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis, transparan, akuntabel, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan, perlu didukung dengan sistem perencanaan pembangunan yang terpadu dan terintegrasi;
Sistem perencanaan pembangunan yang terpadu dan terintegrasi dapat diwujudkan melalui penerapan aplikasi e-Planning;
Perlu menetapkan Perbup tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Berbasis elektronik (e-planning).
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda No. 15 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 5 Tahun 2016.
Perbup ini mengatur mengenai Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Berbasis elektronik (e-planning), meliputi: Maksud dan Tujuan; Pengelolaan Sistem; Mekanisme Pengusulan Kegiatan; Pengendalian dan Evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2018.
11 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 39 Tahun 2018
Tata Cara - Pembagian - Penetapan - Rincian Dana Desa - Kabupaten Kerinci - Ta 2018 - PERUBAHAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD.2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 900/Kep.22/2018 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa di Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Dalam rangka pengaturan tentang pembagian dan penetapan rincian dana desa TA 2018 telah ditetapkan Perbup No. 900/Kep.22/2018 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2018.
Setelah dilakukan evaluasi terhadap Perbup No. 900/Kep.22/2018 terdapat beberapa hal yang tidak sinkron dengan peraturan perundang undangan yang lebih tinggi, sehingga perlu dilakukan penyempurnaan.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telag diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016; Perpres No. 107 Tahun 2017; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permenkeu No. 50/PMK.07/2017; Perda No. 15 Tahun 2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 3 Tahun 2013; Perda No. 2 Tahun 2014; Perda No. 12 Tahun 2017; Perbup No. 26 Tahun 2017.
Perbup ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Bupati Kerinci Nomor 900/Kep.22/2018 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2018.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2018.
Mengubah ketentuan PAsal 12 ayat (2) huruf b dan ayat (4).
4 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat