Perbup ini mengatur mengenai Pedoman Pengadaan Pegawai Kontrak di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci, meliputi: Maksud dan Tujuan; Klasifikasi; Kedudukan dan Tugas; Kewajiban dan Hak; Formasi; Pengadaan; Pengangkatan; Surat Perjanjian Kerja dan Surat Pernyataan Kerja; Penggajian Pegawai; Pemberhentian Pegawai; Pengawasan dan Pengendalian.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat