HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF - PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN perwakilan RAKYAT DAERAH - kabupaten kerinci
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD. 2023/No. 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Kerinci Nomor 22 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kerinci
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan kedaulatan rakyat atas dasar kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam pemusyawaratan/perwakilan, perlu mewujudkan lembaga pemusyawaratan rakyat, lembaga perwakilan rakyat, dan lembaga perwakilan daerah yang mampu melaksanakan nilai-nilai demokrasi serta menyerap dan memperjuangkan aspirasi rakyat dan daerah sesuai dengan tuntutan perkembangan kehidupan berbangsa dan bernegara; sehubungan dengan adanya penyesuaian perhitungan jumlah besaran penerimaan pada Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kerinci sehingga Peraturan Bupati Kerinci Nomor 22 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kerinci tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini sehingga perlu diubah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Kerinci Nomor 22 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kerinci.
- Undang-Undang Nomor 58 Tahun 1958; UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; UU Nomor 17 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2019; UU Nomor 30 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; Permendagri Nomor 7 Tahun 2006; PP Nomor 18 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2018; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018; Permendagri Nomor 62 Tahun 2017; Perda Kabupaten Kerinci Nomor 9 Tahun 2019; Perda Kabupaten Kerinci Nomor 8 Tahun 2017; Perbup Kerinci Nomor 22 Tahun 2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perbup Kerinci Nomor 12 Tahun 2021.
- Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kerinci Nomor 22 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kerinci sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Kerinci Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Kerinci Nomor 22 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kerinci. Perubahan ketentuan tersebut berupa perubahan besaran tunjangan perumahan pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2023.
- Peraturan Bupati ini mengubah Peraturan Bupati Kerinci Nomor 22 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kerinci sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Kerinci Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Kerinci Nomor 22 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kerinci.
- Lampiran : 4 hlm.
|