Perbup ini mengatur mengenai Pelimpahan Kewenangan Dibidang Perizinan dan Nonperizinan kepada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Kerinci, meliputi: Pendelegasian Pelayanan Perizinan; Pembinaan dan Pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat