Tata Cara - Pembagian - Penetapan - Rincian Dana Desa - Kabupaten Kerinci - Ta 2018 - PERUBAHAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD.2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 900/Kep.22/2018 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa di Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK: |
- Dalam rangka pengaturan tentang pembagian dan penetapan rincian dana desa TA 2018 telah ditetapkan Perbup No. 900/Kep.22/2018 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2018.
Setelah dilakukan evaluasi terhadap Perbup No. 900/Kep.22/2018 terdapat beberapa hal yang tidak sinkron dengan peraturan perundang undangan yang lebih tinggi, sehingga perlu dilakukan penyempurnaan.
- UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telag diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016; Perpres No. 107 Tahun 2017; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permenkeu No. 50/PMK.07/2017; Perda No. 15 Tahun 2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 3 Tahun 2013; Perda No. 2 Tahun 2014; Perda No. 12 Tahun 2017; Perbup No. 26 Tahun 2017.
- Perbup ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Bupati Kerinci Nomor 900/Kep.22/2018 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2018.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2018.
- Mengubah ketentuan PAsal 12 ayat (2) huruf b dan ayat (4).
- 4 hlm.
|