Standar Operasional Prosedur - Dinas Lingkungan Hidup - Dinas Ketahanan Pangan - Kabupaten Kerinci
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, BD.2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Lingkup Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kerinci
ABSTRAK: |
- Untuk meningkatkan efisiensi, efektifitas, transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan masyarakat, maka perlu diatur dan disusun Standar Operasional Prosedur (SOP) pada Satuan Kerja Perangkat Daerah/unit kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci;
Perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang SOP Lingkup Dinas Instansi, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Ketahanan Pangan.
- UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; Permenpan RB No. 52 Tahun 2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda No. 2 Tahun 2014; Perda No. 5 Tahun 2016; Perpub No. 7 Tahun 2013
- Perbup ini mengatur mengenai Standar Operasional Prosedur Lingkup Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Ketahanan Pangan; meliputi SOP; Ruang Lingkup; Pelaksnaan SOP OPD; Pengawasan Pelaksanaan; Pengkajian Ulang dan Penyempurnaan SOP; Pelaporan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2018.
- Penetapan penyempurnaan rancangan SOP menjadi perubahan SOP ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
- 6 hlm.
|