Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 26.b Tahun 2018

Perubahan atas Perbup Kerinci Nomor 16 Tahun 2007 tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perbup ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Bupati Kerinci Nomor 16 Tahun 2007 tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 26.b Tahun 2018 tentang Perubahan atas Perbup Kerinci Nomor 16 Tahun 2007 tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kerinci
Nomor
26.b
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Siulak
Tanggal Penetapan
07 Juni 2018
Tanggal Pengundangan
07 Juni 2018
Tanggal Berlaku
07 Juni 2018
Sumber
BD.2018
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kerinci
Bidang
Halaman ini telah diakses 714 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan