Kriteria Pemberian - Tambahan Penghasilan - Pegawai Negeri Sipil - PERUBAHAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26.b, BD.2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Perbup Kerinci Nomor 16 Tahun 2007 tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK: |
- Untuk meningkatkan kinerja, tanggung jawab dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil Daerah berdasarkan beban kerja, tempat tugas kondisi kerja, kelangkaan profesi dan prestasi kerja;
Berdasarkan Pasal 39 Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan pemberian Keuangan Daerah, Kriteria Tambahan Penghasilan kepada PNS Daerah ditetapkan dengan Perbup;
Perlu menetapkan Perbuo tentang Perubahan atas Perbup Kerinci No. 16 Tahun 2007 tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan kepada PNS.
- UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda No. 15 Tahun 2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 3 Tahun 2013; Perda No. 2 Tahun 2014.
- Perbup ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Bupati Kerinci Nomor 16 Tahun 2007 tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2018.
- MEngubah ketentuan Pasal 4 huruf a.
- 3 hlm.
|