Bahwa sesuai Pasal 110 ayat (1) dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah, 22 (dua puluh dua) jenis Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Daerah, dan dalam rangka efektifitas pemungutan, Peraturan Daerah Kabupaten Jayawijaya Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah di nilai sudah tidak sesuai lagi dengan pertumbuhan pembangunan di Wilayah Kabupaten Jayawijaya. Maka perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 17 tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 1202/MENKES/SK/VIII/2005; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 125/MENKES/SK/II/2008
Dalam Peraturan Daerah ini di atur tentang Retribusi Daerah dengan Ketentuan Umum, Jenis Retribusi Daerah, Retribusi Jasa Umum, Retribusi Pelayanan Kesehatan, Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, Retribusi Pelayanan Pemakaman. Retribusi Pelayanan Parkir Ditepi Jalan Umum, Retribusi Pelayanan Pasar, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta, Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus, Retribusi Pengolahan Limbah Cair, Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, RETRIBUSI JASA USAHA, Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Pasar Grosir Dan Pertokoan, Retribusi Terminal, Retribusi Tempat Khusus Parkir, Retribusi Rumah Potong Hewan, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga, Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah, RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU, Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, WILAYAH PEMUNGUTAN, Retribusi Daerah yang terutang dipungut di wilayah Daerah, PEMUNGUTAN, TATA CARA PEMBAYARAN, TATA CARA PENAGIHAN, KEBERATAN, PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN, KEDALUARSA, PEMERIKSAAN, PEMANFAATAN, INSENTIF PEMUNGUTAN, PENYIDIKAN, KETENTUAN PIDANA,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2020.
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jayawijaya Tahun 2011 Nomor 3)
93 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jayawijaya Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Hotel
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti Pasal 11 Peraturan Daerah Kabupaten Jayawijaya Nomor 02 Tahun 2O2O tentang Pajak Daerah dan untuk mengoptimalkan pengelolaan pajak hotel agar dapat meningkatkan pendapatan asli daerah, perlu diatur tata cara pengelolaan pajak hotel sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Jayawijaya tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Hotel.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2O1O; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2Ol9; Peraturan Daerah Kabupaten Jayawijaya Nomor 02 Tahun 2O2O
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang tata cara pengelolaan pajak hotel di Daerah Kabupaten Jayawijaya. Pendataan objek pajak hotel dilakukan dengan memberikan formulir pendataan kepada pemilik / pengelola / penanggungiawab usaha perhotelan. Pendaftaran usaha perhotelan menggunakan formulir pendaftaran kepada Kepala Badan melalui Bidang Perencanaan, Pengembangan, Pengendalian dan Evaluasi pendapatan Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. Setiap wajib pajak, mengisi SPTPD dengan benar, jelas, lengkap dan
ditandatangani oleh wqiib pajak atau kuasanya serta menyampaikan kepada Bidang Perencanaan, Pengembangan, Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. Dalam jangka wakhr 5 (lima) tahun sesudah saat terutangnya pajak hotel, Kepala Badan dapat menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT dan SKPDN. Masa pajak hotel adalah janska waktu 1 (satu) bulan kalender yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajak hotel yang terutang. Tata cara pemungutan, pembayaran, pembayaran angsuran, dan penundaan pembayaran dan penagihan. Pengurangan Pajak. Kepala Badan dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif berupa bunga atau kenaikan pajak hotel yang terutang dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya.Setiap wqjib pajak yang melakukan usaha dengan omzct paling sedikit Rp 300.000.000,- {tiga ratus juta rupiah} per tahun wajib menyelenggarakan pembukuan. Insentif Pemungutan. Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran. Pelaksanaan, pemberdayaan, pengawasan dan pengendalian pqjak hotel ditugaskan kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2021.
27 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jayawijaya Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Air Tanah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti Pasal 57 Peraturan Daerah Kabupaten Jayawljaya Nomor 02 Tahun 2020 tentang
Pajak Daerah dan untuk mengoptimalkan pengelolaan pajak air tanah agar dapat meningkatkan pendapatan asli daerah, perlu diatur tata cara pengelolaan pajak air tanah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Jayawijaya tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Air Tanah.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Menteri energ/ dan sumber daya mineral Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2O17; . Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Jayawijaya Nomor 02 Tahun 2020
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang tata cara pengelolaan pajak air tanah di Daerah Kabupaten Jayawijaya. Pendataan objek Pajak Air Tanah dilakukan dengan memberikan Formulir pendataan kepada orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Setiap Subjek Pajak harus mendaftarkan usahanya dengan menggunakan Formulir Pendaftaran kepada Kepala Badan melalui Bidang Perencanaan, Pengembangan, Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah BPKAD. Setiap wajib pajak mengisi data pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah '' dengan benar, jelas, lengkap dan ditandatangani oleh wajib pajak atau kuasanya serta menyampaikan kepada Bidang Perencanaan, Pengembangan, Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah BPKAD. Komponen penghitungan NPA, faktor jenis sumber air dan lokasi. Komponen penentuan NPA dan komponen peruntukan. Tata cara penghitungan NPA. Masa Pajak Air Tanah adalah I (satu) bulan kalender yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk melaporkan dan menyetor pajak yang terutang. Penghitungan dan penetapan pajak air tanah yang dituangkan dalam SKPD disampaikan kepada wajib pajak paling lambat tanggal 30 (tiga puluh) setiap bulannya. Kepala Badan berdasarkan permohonan wajib pajat dapat memberikan pengurangan pajak. Kepala Badan dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan pajak yang terutang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan daerah, dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya. Dalam rangka pemeriksaan Pajak Air Tanah, Kepala Badan berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban pajak air tanah dan tuJuan lain dalam rangka melaksanakan peraturan daerah tentang Pajak Daerah. Pemberian insentif dibayarkan setiap triwulan pada awal triwulan berikutnya sesuai dengan pencapaian kine{a yang telah ditentukan. Atas kelebihan pembayaran Pajak Air Tanah, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran kepada Kepala Badan. Pelaksanaan, pemberdayaan, pengawasan dan pengendalian Pajak Air Tanah
ditugaskan kepada BKAD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2021.
27 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jayawijaya Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan Bersyarat Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jayawijaya Tahun Anggaran 2020 Bupati Jayawijaya
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 39 ayat (8) Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka kriteria pemberian tambahan penghasilan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah, bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai, kedisiplinan dan kinerja pegawai, serta peningkatan layanan kepada masyarakat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jayawijaya perlu ditunjang dengan Pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan Bersyarat, dan bahwa Pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan Bersyarat sebagaimana dimaksud huruf (b) di atas perlu diatur sehingga memenuhi unsur objektifitas dan keadilan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati
Jayawijaya tentang PemberianT\rnjangan Perbaikan Penghasilan Bersyarat Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jayawijaya tahun anggaran 2020.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-UndangNomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 20 tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahunn 2010; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2002; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Pertauran Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Jayawijaya Nomor 10 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Jayawijaya Nomor 04 Tahun 2016; . Peraturan Daerah Kabupaten Jayawijaya Nomor 09 Tahun 2019; Peraturan Bupati Jayawijaya Nomor 76 Tahun 2019
Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Pemberian Tunjungan Perbaikan Penghasilan Bersyarat Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jayawijaya Tahun Anggaran 2020 Bupati Jayawijaya pada Daerah Kabupaten Jayawijaya. Pemerintah Kabupaten Jayawijaya memberikan TPPB kepada PNS dan CPNS dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah. Tujuan pemberian TPPB adalah untuk : Meningkatkan kedisiplinan dan motivasi ke{a pegawai, Meningkatkan kineda pegawai, Meningkatkan kualitas pelayanan dan Meningkatkan kesejahteraan pegawai. Pegawai yang berhak dan tidak berhak menerima TPPB. Indikator dan bobot penilaian komponen disiplin(KD) dan Prestasi Kerja.Bobot penilaian untuk komponen disiplin sebesar 4O% (enam puluh perseratus), sedangkan bobot komponen Prestasi Kerja sebesar 60% (enam puluh perseratus). ) Penerima TPPB dalam Jabatan Struktural, Fungsional Tertentu dan Fungsional Umum ditentukan atas penilaian disiplin dan Prestasi Kerja. Ketentuan waktu keda pegawai bagi OPDyang melaksanakan program 5 (lima) hari kerja dengan kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam dan 30 (tiga puluh) menit dalam seminggu. Masa kinerja dimulai dari tanegal 1 sampai dengan tanggal akhir pada bulan yang bersangkutan. Penghitungan hari kerja dalam pemberian TPB adalah jumlah kehadiran pada hari kerja setiap bulan masa kinerja. Dalam rangka pelaksanaan verifikasi terhadap hasil pengukuran kinerja, dan menangani pengaduan dari pegawai yang dinilai maupun pejabat yang menilai, dibentuk Tim Monitoring dan Evaluasi. Pejabat penilai yang berdasarkan hasil verifikasi Tim Monitoring dan Evaluasi terbukti melakukan penilaian kinerja yang tidak sesuai dengan bukti kinerja pegawai diberikan sanksi berupa pemotongan tambahan penghasilan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari total tambahan penghasilan pada bulan berikutnya. TPPB dibayar sebanyak 12 (dua belas) kali setiap tahun. Pembayaran TPPB Tahun Anggaran 2020 terhitung mulai tanggal 6 Januari 2020 sampai 31 Desember 2020.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2020.
Peraturan Bupati Jayawijaya Nomor 01 Tahun 2019
37 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jayawijaya Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
ABSTRAK:
Dalam rangka menindaklanjuti Pasal 71 Peraturan Daerah Kabupaten Jayawijaya Nomor O2 Tahun 2O2O
tentang Pajak Daerah dan untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah, maka perlu diatur tata cara
pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Jayawijaya tentang Tata Cara Pemungutan Bea Perolehan
Hak atas Tanah dan Bangunan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO9; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2Ol0; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 201O; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2O19; Peraturan Daerah Kabupaten Jayawijaya Nomor O2 Tahun 2O2O
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang tata cara pemungutan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan(BPHTB) Daerah adalah Kabupaten Jayawijaya, Tata cara pemungutan BPHTB mencakup seluruh rangkaian proses yang harus dilakukan dalam menerima, menatausahakan, dan melaporkan BPHTB. Objek Pajak adalah Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan. Tata cara pengenaan tarif dan cara penghitungan BPHTB, Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran, Tata cara pengajuan keberatan dan banding.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2021.
22 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jayawijaya Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame Bupati Jayawijaya
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti Pasal 27 Peraturan Daerah Kabupaten Jayawijaya Nomor 02 Tahun 2O2O tentang Pajak Daerah dan untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah, maka perlu diatur tata cara pemungutan Pajak
Reklame sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Jayawijaya tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2O09; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Jayawijaya Nomor 02 Tahun 2020
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang tata cara pemungutan pajak reklame bupati Jayawijaya di daerah Kabupaten Jayawijaya. Pendataan objek Pajak Reklame dilakukan dengan memberikan formulir pendataan kepada penyelenggara reklame atau melalui petugas yang ditunjuk untuk melakukan pendataan reklame ke tempat penyelenggaraan reklame menggunakan formulir pendataan. Setiap penyelenggara reklame mengisi data penyelenqgaraan reklame dengan benar, jelas, lengkap dan ditandatangani oleh penyelenggara reklame atau kuasanya serta disampaikan kepada Bidang Penrencanaan, Pengembangan, Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah BPKAD. Dasar pengenaan Pajak Reklame adalah Nilai Sewa Reklame (NSR). Tata cara pembayaran penagihan. Pengurangan pajak. Kepala Badan dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan pajak yang terutang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan daerah, dalam hal
sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya. Dalam rangka pemeriksaan Pajak Reklame, Kepala Badan berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Pajak Reklame dan tujuan lain dalam rangka melaksanakan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah. Insentif Pemungutan. Kelebihan pembayaran Pajak Reklame, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran kepada Kepala Badan. Pelaksanaan, pemberdayaan, pengawasan dan pengendalian Pajak Reklame ditugaskan kepada BKAD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2021.
34 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jayawijaya Nomor 24 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Lampiran Peraturan Bupati Jayawijaya Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Kampung Setiap Kampung Kabupaten Jayawijaya Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 20l4 tentang Dana Kampung Yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Kampung Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tentang Dana Kampung Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, bupati menetapkan rincian Dana Kampung untuk setiap Kampung, maka perlu ditetapkan peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Kampung Setiap Kampung di Kabupaten Jayawijaya Tahun Anggaran 2020
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan pemerintah Nomor 43 Tahun 20l4; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2019; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199 /PMK.O7 I 2017; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193 /PMK.O7 /2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor l2l /PMK.O7 /2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205 /PMK.O7 /2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Jayawiaya Nomor 10 Tatrun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Jayawijaya Nomor 09 Tahun 2019; Peraturan Bupati Jayawijaya Nomor 76 Tahun 2019
Peraturan Bupati ini berisi perubahan lampiran Peraturan Bupati Jayawijaya Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Kampung Setiap Kampung Kabupaten Jayawijaya Tahun Anggaran 2020. Ketentuan pada BAB III Pasal 11 sampai dengan Pasal 16 diubah tentang Penyaluran Dana Desa, Tahapan dan Persyaratan Penyaluran, Penyaluran Dana Desa Setiap Daerah Kabupaten.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2020.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jayawijaya Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Hiburan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti Pasal 19 Peraturan Daerah Kabupaten Jayawtjaya Nomor O1 Tahun 2O2O tentang Pajak Daerah dan mengoptimalkan pengelolaan pajak hiburan agar dapat meningkatkan pendapatan asli daerah, perlu
diatur tata cara pengelolaan pajak hiburan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Jayawijaya tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Hiburan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2O1O; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2O1O; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2Ol9; Peraturan Daerah Kabupaten Jayawijaya Nomor 0l Tahun 2O2O
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang tata cara pengelolaan pajak hiburan di daerah Kabupaten Jayawijaya, Pendataan dan pendaftaran objek pajak Hiburan dilakukan dengan memberikan formulir pendataan kepada orang atau badan yang menyelenggarakanh hiburan, penerbitan SPTPD, SKPDKB, SKPDKBT DAN SKPDN, Masa pajak hiburan adalah jangka waktu I (satu) bulan kalender yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajak hiburan yang terutang, Tata cara Pemungutan, Pembayaran, dan Penagihan Pajak, Pengurangan Pajak Hiburan, Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Pembetulan, Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak, Pembukuan dan Pemeriksaan, Insntif Pemungutan, Pemberian insentif dibayarkan setiap triwulan sesuai dengan pencapaian kinerja yang telah ditentukan, Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran, Pelaksanaan, pemberdayaan, pengawasan dan pengendalian pajak hiburan ditugaskan kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2021.
33 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jayawijaya Nomor 17 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD Kabupaten Jayawijaya
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2O2O tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah mengamanatkan pengaturan lebih lanjut tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, dan
Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungiawaban serta Monitoring Hibah dan Bantuan Sosial, dan Peraturan Bupati Jayawijaya Nomor 38 Tahun 2020 tentang Pedomal Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari APBD Tahun Anggaran 2O21 sudah tidak sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2O2O tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungiawaban serta Monitoring Hibah dan Bantuan Sosial
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 196; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undarrg Nomor 23 Tahun 2Ol4; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2Ol2; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2Ol9; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7O Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2O2O; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2O2O; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Jayawijaya Nomor 10 Tahun 2Ol4; Peraturan Daerah Kabupaten Jayawijaya Nomor 6 Tahun 2016; Peratural Daerah Kabupaten Jayawijaya Nomor 01 Tahun 2O21
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan, dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, serta monitoring hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD Kabupaten Jayawijaya dengan Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan sebagai pedoman bagi PPKD dan SKPD terkait dalam Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungiawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial, Ruang lingkup Peraturan BUPATI ini meliputi Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungiawaban serta Monitoring dan Evaluasi pemberian hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD Kabupaten Jayawijaya, Pemerintah Daerah dapat memberikan hibah sesuai Kemampuan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan Bantuan Sosial kepada anggota atau kelompok masyarakat sesuai kemampuan keuangan Daerah, Monitoring dan Evaluasi SKPD terkait melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala atas pemberian hibah dan Bantuan Sosial dan Hasil monitoring dan evaluasi kepada Bupati dengan tembusan kepada Inspelrtorat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2021.
Peraturan Bupati Jayawijaya Nomor 38 Tahun 2O2O tentang Pedoman Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari APBD Tahun Anggaran 2O21
22 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jayawijaya Nomor 34 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Jayawijaya Nomor 19 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Jayawijaya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat