Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jayawijaya Nomor 24 Tahun 2020

Perubahan Lampiran Peraturan Bupati Jayawijaya Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Kampung Setiap Kampung Kabupaten Jayawijaya Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini berisi perubahan lampiran Peraturan Bupati Jayawijaya Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Kampung Setiap Kampung Kabupaten Jayawijaya Tahun Anggaran 2020. Ketentuan pada BAB III Pasal 11 sampai dengan Pasal 16 diubah tentang Penyaluran Dana Desa, Tahapan dan Persyaratan Penyaluran, Penyaluran Dana Desa Setiap Daerah Kabupaten.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Jayawijaya Nomor 24 Tahun 2020 tentang Perubahan Lampiran Peraturan Bupati Jayawijaya Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Kampung Setiap Kampung Kabupaten Jayawijaya Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jayawijaya
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Wamena
Tanggal Penetapan
13 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan
13 Agustus 2020
Tanggal Berlaku
13 Agustus 2020
Sumber
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jayawijaya
Bidang
Halaman ini telah diakses 484 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan