Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jayawijaya Nomor 2 Tahun 2021

Tata Cara Pengelolaan Pajak Air Tanah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang tata cara pengelolaan pajak air tanah di Daerah Kabupaten Jayawijaya. Pendataan objek Pajak Air Tanah dilakukan dengan memberikan Formulir pendataan kepada orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Setiap Subjek Pajak harus mendaftarkan usahanya dengan menggunakan Formulir Pendaftaran kepada Kepala Badan melalui Bidang Perencanaan, Pengembangan, Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah BPKAD. Setiap wajib pajak mengisi data pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah '' dengan benar, jelas, lengkap dan ditandatangani oleh wajib pajak atau kuasanya serta menyampaikan kepada Bidang Perencanaan, Pengembangan, Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah BPKAD. Komponen penghitungan NPA, faktor jenis sumber air dan lokasi. Komponen penentuan NPA dan komponen peruntukan. Tata cara penghitungan NPA. Masa Pajak Air Tanah adalah I (satu) bulan kalender yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk melaporkan dan menyetor pajak yang terutang. Penghitungan dan penetapan pajak air tanah yang dituangkan dalam SKPD disampaikan kepada wajib pajak paling lambat tanggal 30 (tiga puluh) setiap bulannya. Kepala Badan berdasarkan permohonan wajib pajat dapat memberikan pengurangan pajak. Kepala Badan dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan pajak yang terutang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan daerah, dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya. Dalam rangka pemeriksaan Pajak Air Tanah, Kepala Badan berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban pajak air tanah dan tuJuan lain dalam rangka melaksanakan peraturan daerah tentang Pajak Daerah. Pemberian insentif dibayarkan setiap triwulan pada awal triwulan berikutnya sesuai dengan pencapaian kine{a yang telah ditentukan. Atas kelebihan pembayaran Pajak Air Tanah, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran kepada Kepala Badan. Pelaksanaan, pemberdayaan, pengawasan dan pengendalian Pajak Air Tanah ditugaskan kepada BKAD.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jayawijaya Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Air Tanah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jayawijaya
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Wamena
Tanggal Penetapan
07 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
07 Januari 2021
Tanggal Berlaku
07 Januari 2021
Sumber
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jayawijaya
Bidang
Halaman ini telah diakses 387 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan