Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jayawijaya Nomor 10 Tahun 2021

Tata Cara Pengelolaan Pajak Hiburan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang tata cara pengelolaan pajak hiburan di daerah Kabupaten Jayawijaya, Pendataan dan pendaftaran objek pajak Hiburan dilakukan dengan memberikan formulir pendataan kepada orang atau badan yang menyelenggarakanh hiburan, penerbitan SPTPD, SKPDKB, SKPDKBT DAN SKPDN, Masa pajak hiburan adalah jangka waktu I (satu) bulan kalender yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajak hiburan yang terutang, Tata cara Pemungutan, Pembayaran, dan Penagihan Pajak, Pengurangan Pajak Hiburan, Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Pembetulan, Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak, Pembukuan dan Pemeriksaan, Insntif Pemungutan, Pemberian insentif dibayarkan setiap triwulan sesuai dengan pencapaian kinerja yang telah ditentukan, Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran, Pelaksanaan, pemberdayaan, pengawasan dan pengendalian pajak hiburan ditugaskan kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jayawijaya Nomor 10 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Hiburan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jayawijaya
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Wamena
Tanggal Penetapan
07 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
07 Januari 2021
Tanggal Berlaku
07 Januari 2021
Sumber
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jayawijaya
Bidang
Halaman ini telah diakses 275 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan