Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan, dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, serta monitoring hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD Kabupaten Jayawijaya dengan Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan sebagai pedoman bagi PPKD dan SKPD terkait dalam Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungiawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial, Ruang lingkup Peraturan BUPATI ini meliputi Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungiawaban serta Monitoring dan Evaluasi pemberian hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD Kabupaten Jayawijaya, Pemerintah Daerah dapat memberikan hibah sesuai Kemampuan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan Bantuan Sosial kepada anggota atau kelompok masyarakat sesuai kemampuan keuangan Daerah, Monitoring dan Evaluasi SKPD terkait melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala atas pemberian hibah dan Bantuan Sosial dan Hasil monitoring dan evaluasi kepada Bupati dengan tembusan kepada Inspelrtorat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat