Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jayawijaya Nomor 17 Tahun 2021

Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD Kabupaten Jayawijaya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan, dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, serta monitoring hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD Kabupaten Jayawijaya dengan Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan sebagai pedoman bagi PPKD dan SKPD terkait dalam Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungiawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial, Ruang lingkup Peraturan BUPATI ini meliputi Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungiawaban serta Monitoring dan Evaluasi pemberian hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD Kabupaten Jayawijaya, Pemerintah Daerah dapat memberikan hibah sesuai Kemampuan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan Bantuan Sosial kepada anggota atau kelompok masyarakat sesuai kemampuan keuangan Daerah, Monitoring dan Evaluasi SKPD terkait melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala atas pemberian hibah dan Bantuan Sosial dan Hasil monitoring dan evaluasi kepada Bupati dengan tembusan kepada Inspelrtorat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jayawijaya Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD Kabupaten Jayawijaya
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jayawijaya
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Wamena
Tanggal Penetapan
08 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
08 Maret 2021
Tanggal Berlaku
08 Maret 2021
Sumber
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jayawijaya
Bidang
Halaman ini telah diakses 419 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan