Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jayawijaya Nomor 4 Tahun 2021

Tata Cara Pengelolaan Pajak Hotel

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang tata cara pengelolaan pajak hotel di Daerah Kabupaten Jayawijaya. Pendataan objek pajak hotel dilakukan dengan memberikan formulir pendataan kepada pemilik / pengelola / penanggungiawab usaha perhotelan. Pendaftaran usaha perhotelan menggunakan formulir pendaftaran kepada Kepala Badan melalui Bidang Perencanaan, Pengembangan, Pengendalian dan Evaluasi pendapatan Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. Setiap wajib pajak, mengisi SPTPD dengan benar, jelas, lengkap dan ditandatangani oleh wqiib pajak atau kuasanya serta menyampaikan kepada Bidang Perencanaan, Pengembangan, Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. Dalam jangka wakhr 5 (lima) tahun sesudah saat terutangnya pajak hotel, Kepala Badan dapat menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT dan SKPDN. Masa pajak hotel adalah janska waktu 1 (satu) bulan kalender yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajak hotel yang terutang. Tata cara pemungutan, pembayaran, pembayaran angsuran, dan penundaan pembayaran dan penagihan. Pengurangan Pajak. Kepala Badan dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif berupa bunga atau kenaikan pajak hotel yang terutang dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya.Setiap wqjib pajak yang melakukan usaha dengan omzct paling sedikit Rp 300.000.000,- {tiga ratus juta rupiah} per tahun wajib menyelenggarakan pembukuan. Insentif Pemungutan. Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran. Pelaksanaan, pemberdayaan, pengawasan dan pengendalian pqjak hotel ditugaskan kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jayawijaya Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Hotel
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jayawijaya
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Wamena
Tanggal Penetapan
07 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
07 Januari 2021
Tanggal Berlaku
07 Januari 2021
Sumber
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jayawijaya
Bidang
Halaman ini telah diakses 238 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan