Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang tata cara pemungutan pajak reklame bupati Jayawijaya di daerah Kabupaten Jayawijaya. Pendataan objek Pajak Reklame dilakukan dengan memberikan formulir pendataan kepada penyelenggara reklame atau melalui petugas yang ditunjuk untuk melakukan pendataan reklame ke tempat penyelenggaraan reklame menggunakan formulir pendataan. Setiap penyelenggara reklame mengisi data penyelenqgaraan reklame dengan benar, jelas, lengkap dan ditandatangani oleh penyelenggara reklame atau kuasanya serta disampaikan kepada Bidang Penrencanaan, Pengembangan, Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah BPKAD. Dasar pengenaan Pajak Reklame adalah Nilai Sewa Reklame (NSR). Tata cara pembayaran penagihan. Pengurangan pajak. Kepala Badan dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan pajak yang terutang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan daerah, dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya. Dalam rangka pemeriksaan Pajak Reklame, Kepala Badan berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Pajak Reklame dan tujuan lain dalam rangka melaksanakan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah. Insentif Pemungutan. Kelebihan pembayaran Pajak Reklame, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran kepada Kepala Badan. Pelaksanaan, pemberdayaan, pengawasan dan pengendalian Pajak Reklame ditugaskan kepada BKAD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat