Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jayawijaya Nomor 3 Tahun 2021

Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame Bupati Jayawijaya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang tata cara pemungutan pajak reklame bupati Jayawijaya di daerah Kabupaten Jayawijaya. Pendataan objek Pajak Reklame dilakukan dengan memberikan formulir pendataan kepada penyelenggara reklame atau melalui petugas yang ditunjuk untuk melakukan pendataan reklame ke tempat penyelenggaraan reklame menggunakan formulir pendataan. Setiap penyelenggara reklame mengisi data penyelenqgaraan reklame dengan benar, jelas, lengkap dan ditandatangani oleh penyelenggara reklame atau kuasanya serta disampaikan kepada Bidang Penrencanaan, Pengembangan, Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah BPKAD. Dasar pengenaan Pajak Reklame adalah Nilai Sewa Reklame (NSR). Tata cara pembayaran penagihan. Pengurangan pajak. Kepala Badan dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan pajak yang terutang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan daerah, dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya. Dalam rangka pemeriksaan Pajak Reklame, Kepala Badan berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Pajak Reklame dan tujuan lain dalam rangka melaksanakan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah. Insentif Pemungutan. Kelebihan pembayaran Pajak Reklame, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran kepada Kepala Badan. Pelaksanaan, pemberdayaan, pengawasan dan pengendalian Pajak Reklame ditugaskan kepada BKAD.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jayawijaya Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame Bupati Jayawijaya
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jayawijaya
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Wamena
Tanggal Penetapan
07 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
07 Januari 2021
Tanggal Berlaku
07 Januari 2021
Sumber
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jayawijaya
Bidang
Halaman ini telah diakses 232 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan