Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jayawijaya Nomor 1 Tahun 2020

Pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan Bersyarat Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jayawijaya Tahun Anggaran 2020 Bupati Jayawijaya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Pemberian Tunjungan Perbaikan Penghasilan Bersyarat Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jayawijaya Tahun Anggaran 2020 Bupati Jayawijaya pada Daerah Kabupaten Jayawijaya. Pemerintah Kabupaten Jayawijaya memberikan TPPB kepada PNS dan CPNS dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah. Tujuan pemberian TPPB adalah untuk : Meningkatkan kedisiplinan dan motivasi ke{a pegawai, Meningkatkan kineda pegawai, Meningkatkan kualitas pelayanan dan Meningkatkan kesejahteraan pegawai. Pegawai yang berhak dan tidak berhak menerima TPPB. Indikator dan bobot penilaian komponen disiplin(KD) dan Prestasi Kerja.Bobot penilaian untuk komponen disiplin sebesar 4O% (enam puluh perseratus), sedangkan bobot komponen Prestasi Kerja sebesar 60% (enam puluh perseratus). ) Penerima TPPB dalam Jabatan Struktural, Fungsional Tertentu dan Fungsional Umum ditentukan atas penilaian disiplin dan Prestasi Kerja. Ketentuan waktu keda pegawai bagi OPDyang melaksanakan program 5 (lima) hari kerja dengan kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam dan 30 (tiga puluh) menit dalam seminggu. Masa kinerja dimulai dari tanegal 1 sampai dengan tanggal akhir pada bulan yang bersangkutan. Penghitungan hari kerja dalam pemberian TPB adalah jumlah kehadiran pada hari kerja setiap bulan masa kinerja. Dalam rangka pelaksanaan verifikasi terhadap hasil pengukuran kinerja, dan menangani pengaduan dari pegawai yang dinilai maupun pejabat yang menilai, dibentuk Tim Monitoring dan Evaluasi. Pejabat penilai yang berdasarkan hasil verifikasi Tim Monitoring dan Evaluasi terbukti melakukan penilaian kinerja yang tidak sesuai dengan bukti kinerja pegawai diberikan sanksi berupa pemotongan tambahan penghasilan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari total tambahan penghasilan pada bulan berikutnya. TPPB dibayar sebanyak 12 (dua belas) kali setiap tahun. Pembayaran TPPB Tahun Anggaran 2020 terhitung mulai tanggal 6 Januari 2020 sampai 31 Desember 2020.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Jayawijaya Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan Bersyarat Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jayawijaya Tahun Anggaran 2020 Bupati Jayawijaya
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jayawijaya
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Wamena
Tanggal Penetapan
06 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
06 Januari 2020
Tanggal Berlaku
06 Januari 2020
Sumber
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jayawijaya
Bidang
Halaman ini telah diakses 464 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan