Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang tata cara pemungutan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan(BPHTB) Daerah adalah Kabupaten Jayawijaya, Tata cara pemungutan BPHTB mencakup seluruh rangkaian proses yang harus dilakukan dalam menerima, menatausahakan, dan melaporkan BPHTB. Objek Pajak adalah Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan. Tata cara pengenaan tarif dan cara penghitungan BPHTB, Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran, Tata cara pengajuan keberatan dan banding.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat