Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Hotel
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti Pasal 11 Peraturan Daerah Kabupaten Jayawijaya Nomor 02 Tahun 2O2O tentang Pajak Daerah dan untuk mengoptimalkan pengelolaan pajak hotel agar dapat meningkatkan pendapatan asli daerah, perlu diatur tata cara pengelolaan pajak hotel sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Jayawijaya tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Hotel.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2O1O; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2Ol9; Peraturan Daerah Kabupaten Jayawijaya Nomor 02 Tahun 2O2O
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang tata cara pengelolaan pajak hotel di Daerah Kabupaten Jayawijaya. Pendataan objek pajak hotel dilakukan dengan memberikan formulir pendataan kepada pemilik / pengelola / penanggungiawab usaha perhotelan. Pendaftaran usaha perhotelan menggunakan formulir pendaftaran kepada Kepala Badan melalui Bidang Perencanaan, Pengembangan, Pengendalian dan Evaluasi pendapatan Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. Setiap wajib pajak, mengisi SPTPD dengan benar, jelas, lengkap dan
ditandatangani oleh wqiib pajak atau kuasanya serta menyampaikan kepada Bidang Perencanaan, Pengembangan, Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. Dalam jangka wakhr 5 (lima) tahun sesudah saat terutangnya pajak hotel, Kepala Badan dapat menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT dan SKPDN. Masa pajak hotel adalah janska waktu 1 (satu) bulan kalender yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajak hotel yang terutang. Tata cara pemungutan, pembayaran, pembayaran angsuran, dan penundaan pembayaran dan penagihan. Pengurangan Pajak. Kepala Badan dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif berupa bunga atau kenaikan pajak hotel yang terutang dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya.Setiap wqjib pajak yang melakukan usaha dengan omzct paling sedikit Rp 300.000.000,- {tiga ratus juta rupiah} per tahun wajib menyelenggarakan pembukuan. Insentif Pemungutan. Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran. Pelaksanaan, pemberdayaan, pengawasan dan pengendalian pqjak hotel ditugaskan kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2021.
27 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jayawijaya Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame Bupati Jayawijaya
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti Pasal 27 Peraturan Daerah Kabupaten Jayawijaya Nomor 02 Tahun 2O2O tentang Pajak Daerah dan untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah, maka perlu diatur tata cara pemungutan Pajak
Reklame sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Jayawijaya tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2O09; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Jayawijaya Nomor 02 Tahun 2020
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang tata cara pemungutan pajak reklame bupati Jayawijaya di daerah Kabupaten Jayawijaya. Pendataan objek Pajak Reklame dilakukan dengan memberikan formulir pendataan kepada penyelenggara reklame atau melalui petugas yang ditunjuk untuk melakukan pendataan reklame ke tempat penyelenggaraan reklame menggunakan formulir pendataan. Setiap penyelenggara reklame mengisi data penyelenqgaraan reklame dengan benar, jelas, lengkap dan ditandatangani oleh penyelenggara reklame atau kuasanya serta disampaikan kepada Bidang Penrencanaan, Pengembangan, Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah BPKAD. Dasar pengenaan Pajak Reklame adalah Nilai Sewa Reklame (NSR). Tata cara pembayaran penagihan. Pengurangan pajak. Kepala Badan dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan pajak yang terutang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan daerah, dalam hal
sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya. Dalam rangka pemeriksaan Pajak Reklame, Kepala Badan berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Pajak Reklame dan tujuan lain dalam rangka melaksanakan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah. Insentif Pemungutan. Kelebihan pembayaran Pajak Reklame, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran kepada Kepala Badan. Pelaksanaan, pemberdayaan, pengawasan dan pengendalian Pajak Reklame ditugaskan kepada BKAD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2021.
34 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jayawijaya Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Air Tanah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti Pasal 57 Peraturan Daerah Kabupaten Jayawljaya Nomor 02 Tahun 2020 tentang
Pajak Daerah dan untuk mengoptimalkan pengelolaan pajak air tanah agar dapat meningkatkan pendapatan asli daerah, perlu diatur tata cara pengelolaan pajak air tanah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Jayawijaya tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Air Tanah.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Menteri energ/ dan sumber daya mineral Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2O17; . Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Jayawijaya Nomor 02 Tahun 2020
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang tata cara pengelolaan pajak air tanah di Daerah Kabupaten Jayawijaya. Pendataan objek Pajak Air Tanah dilakukan dengan memberikan Formulir pendataan kepada orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Setiap Subjek Pajak harus mendaftarkan usahanya dengan menggunakan Formulir Pendaftaran kepada Kepala Badan melalui Bidang Perencanaan, Pengembangan, Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah BPKAD. Setiap wajib pajak mengisi data pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah '' dengan benar, jelas, lengkap dan ditandatangani oleh wajib pajak atau kuasanya serta menyampaikan kepada Bidang Perencanaan, Pengembangan, Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah BPKAD. Komponen penghitungan NPA, faktor jenis sumber air dan lokasi. Komponen penentuan NPA dan komponen peruntukan. Tata cara penghitungan NPA. Masa Pajak Air Tanah adalah I (satu) bulan kalender yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk melaporkan dan menyetor pajak yang terutang. Penghitungan dan penetapan pajak air tanah yang dituangkan dalam SKPD disampaikan kepada wajib pajak paling lambat tanggal 30 (tiga puluh) setiap bulannya. Kepala Badan berdasarkan permohonan wajib pajat dapat memberikan pengurangan pajak. Kepala Badan dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan pajak yang terutang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan daerah, dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya. Dalam rangka pemeriksaan Pajak Air Tanah, Kepala Badan berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban pajak air tanah dan tuJuan lain dalam rangka melaksanakan peraturan daerah tentang Pajak Daerah. Pemberian insentif dibayarkan setiap triwulan pada awal triwulan berikutnya sesuai dengan pencapaian kine{a yang telah ditentukan. Atas kelebihan pembayaran Pajak Air Tanah, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran kepada Kepala Badan. Pelaksanaan, pemberdayaan, pengawasan dan pengendalian Pajak Air Tanah
ditugaskan kepada BKAD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2021.
27 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jayawijaya Nomor 35 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Daerah Kabupaten Jayawijaya Nomor 01 Tahun 2020 tentang Pajak Daerah dan mengoptimalkan pengelolaan pajak mineral bukan logam dan batuan sehingga cepat meningkatkan pendapatan asli daerah, perlu diatur Tata Cara Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Jayawijaya tentang Tata Craa Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 2g Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2O19; Peraturan Daerah Kabupaten Jayawijaya Nomor 01 Tahun 2020
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang tata cara pengelolaan pajak mineral bukan logam dan batuan di daerah Kabupaten Jayawijaya. Objek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah kegiatan pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan yang meliputi, pasir, batu kali, batu pecah, sirtu. Pendataan objek dan subjek Pajak Mineral Bukan lngam dan Batuan ditakukan dengan memberikan Formulir Pendataan kepada orang pribadi atau Badan yang mengambil mineral bukan logam dan batuan. Pendaftaran Wajib Pajak menggunakan formulir pendaftaran yang ditujukan kepada Kepala Badan. Penerbitan SPTPD, SKPDKB, SKPDKBT dan SKPDN. Surat tagihan pajak daerah. Dasar pengenaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah Nilai Jual Hasil pengambilan mineral bukan logam dan batuan. Pajak Daerah yang terutang dipungut di wilayah Kabupaten tempat pengambilan mineral bukan logam dan batuan. Masa Pajak Mineral Bukan Batuan dan Batuan adalah 1 (satu) bulan kalender sejak yang bersangkutan melakukan pengambilan mineral bukan logam dan batuan yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajak yang terutang. Tata cara pemungutan, pembayaran dan penagihan pajak, Pengurangan pajak, Kepala Badan dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif berupa bunga atau kenaikan pajak yang terutang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan daerah, dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya. Setiap Wajib Pajak yang melakukan usaha dengan omzet paling
sedikit Rp 300.0O0.0O0 (tiga ratus juta rupiah) per tahun wajib menyelenggaratan pembukuan. Insentif pemungutan, Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran, Pelaksanaan, pemberdayaan, pengar,tasan dan pengendalian Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan ditugaskan kepada BPKAD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2020.
28 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jayawijaya Nomor 30 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
Ketentuan ini merupakan peraturan pelaksanaan dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease di Kabupaten Jayawijaya
2019;
UU No. 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat; UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU No. 21 Tahun 2001 tentang Pemberian Otonomi Khusus Bagi Propinsi Papua; UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah; UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana; UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan; UU No. 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang; PP No. 40 Tahun 1991 tentang Penanganan Wabah Penyakit Menular; PP No. 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana; PP No. 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri; PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Perpres No 87 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Perpres No. 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting; Perpres No. 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kedaruratan Bencana Pada Kondisi Tertentu; Keppres No. 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19); Keppres No. 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19); Permendagri No. 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah dirubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Menteri Keuangan No. PMK.07/2020 tentang Penyaluran dan Pembagian Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum dan Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); Permendagri No. 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah; Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/Menkes/104/2020 tentang Penetapan Infeksi Novel Corona Virus Disease (Infeksi 2019-nCov) sebagai Jenis Penyakit yang dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangannya; Perda Kab. Jayawijaya No. 03 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Urusan Pemerintah yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Jayawijaya; Perda Kab. Jayawijaya No. 04 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Jayawijaya; Perda Kab. Jayawijaya No. 10 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Kabupaten Jayawijaya; Perda Kab. Jayawijaya No. 09 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jayawijaya Tahun Anggaran 2020; Perbup Jayawijaya No. 76 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jayawijaya Tahun Anggaran 2020
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang upaya pencegahan dan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Jayawijaya yang mengatur baik perorangan, pelaku usaha, dan pengelola/penyelenggara/penanggungjawab fasilitas umum untuk mematuhi protokol kesehatan dan melakukan 4M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dan menghindari kerumunan) serta penyediaan sarana dan prasarana 4M oleh pelaku usaha dan pengelola/penyelenggara/penanggungjawab fasilitas umum yang bagi masyarakat. Ketentuan ini dilengkapi sanksi administratif berupa teguran tertulis, sanksi denda, sanksi pencabutan izin operasional bagi pengelola/penyelenggara/penanggungjawab fasilitas umum, hingga sanksi kerja sosial bagi para pelanggar ketentuan ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2020.
-
-
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jayawijaya Nomor 26 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Lampiran Peraturan Bupati Jayawijaya Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Alokasi Dana Kampung dan Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Setiap Kampung Kabupaten Jayawijaya Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa Untuk melaksanakan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2O20, Tanggal 31 Maret 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2Ol9 (Covid- 19) dan/ atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan Pereokonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan dan berdasarkan Surat Edaran Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : 8 Tahun 2020 Tanggal 24 Maret 2O2O Tentang Desa Tanggap Covid- 19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa, Perlu Menetapkan Peraturan Bupati Jayawijaya tentang Perubahan Peraturan Bupati Jayawiaya No. 06 Tahun 2O2O Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Alokasi Dana Kampung dan Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Setiap Kampung Kabupaten Jayawijaya Tahun Anggaran 2020 Setiap Kampung Kabupaten Jayawijaya Tahun Anggaran 2020, maka perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.07 /2017; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.O7/2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07 /2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Jayawijaya Nomor 10 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Jayawijaya Nomor 09 Tahun 2019; Peraturan Bupati Jayawijaya Nomor 76 Tahun 2019;
Dalam Peraturan ini diatur tentang perubahan lampiran Peraturan Bupati Jayawijaya Nomor 10 Tahun 2020 tentang tta cara pembagian dan penetapan alokasi dana kampung dan pengalokasian bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah setiap kampung Kabupaten Jayawijaya Tahun Anggaran 2020. Alokasi Dana Kampung untuk setiap Kampung di Kabupaten Jayawijaya Tahun Anggaran 2020, dialokasikan secara merata dan berkeadilan. Tata Cara Pembagran dan penetapan pengalokasian Bagran dari Hasil pajak dan retribusi Daerah Kabupaten Jayawijaya untuk setiap kampung adalah Jumlah pagu Bagian dari Hasil pajak dan retribusi Daerah dibagi Jumlah Kampung di Kabupaten Jayawijaya. Penyaluran Alokasi Dana Kampung dan Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak Dal Retribusi dilakukan melalui pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Daerah ke Rekening Kas Umum Kampung. Kepala Kampung menyampaikan laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Kampung setiap tahap penyaluran kepada Bupati Jayawijaya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2020.
15 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jayawijaya Nomor 24 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Lampiran Peraturan Bupati Jayawijaya Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Kampung Setiap Kampung Kabupaten Jayawijaya Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 20l4 tentang Dana Kampung Yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Kampung Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tentang Dana Kampung Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, bupati menetapkan rincian Dana Kampung untuk setiap Kampung, maka perlu ditetapkan peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Kampung Setiap Kampung di Kabupaten Jayawijaya Tahun Anggaran 2020
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan pemerintah Nomor 43 Tahun 20l4; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2019; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199 /PMK.O7 I 2017; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193 /PMK.O7 /2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor l2l /PMK.O7 /2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205 /PMK.O7 /2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Jayawiaya Nomor 10 Tatrun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Jayawijaya Nomor 09 Tahun 2019; Peraturan Bupati Jayawijaya Nomor 76 Tahun 2019
Peraturan Bupati ini berisi perubahan lampiran Peraturan Bupati Jayawijaya Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Kampung Setiap Kampung Kabupaten Jayawijaya Tahun Anggaran 2020. Ketentuan pada BAB III Pasal 11 sampai dengan Pasal 16 diubah tentang Penyaluran Dana Desa, Tahapan dan Persyaratan Penyaluran, Penyaluran Dana Desa Setiap Daerah Kabupaten.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2020.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jayawijaya Nomor 15 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah Tahun 2019
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memberikan apresiasi terhadap pencapaian kinerja tertentu dalam pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi daerah di Kabupaten Jayawijaya dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu diberikan suatu penghargaan berupa insentif pemungutan, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah Tahun 2019
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 2l Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Jayawijaya Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jayawijaya Nomor 3 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jayawijaya Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Jayawijaya Nomor 09 Tahun 2019; Peraturan Bupati Kabupaten Jayawijaya Nomor 76 Tahun 2019
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah Tahun 2019 pada Daerah Kabupaten Jayawijaya. Insentif diberikan kepada Instansi pelaksana pemungutan pajak dan retribusi daerah, aparat penunjang dan pihak lain. Instansi pelaksana pemungutan pajak dan retribusi dapat diberikan apabila mencapai kinerja tertentu. Besarnya Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, ditetapkan sebesar 57%(lima perseratus) dari target penerimaan pajak dan retribusi daerah dalam Tahun Anggaran 2019.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2020.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jayawijaya Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan Bersyarat Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jayawijaya Tahun Anggaran 2020 Bupati Jayawijaya
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 39 ayat (8) Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka kriteria pemberian tambahan penghasilan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah, bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai, kedisiplinan dan kinerja pegawai, serta peningkatan layanan kepada masyarakat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jayawijaya perlu ditunjang dengan Pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan Bersyarat, dan bahwa Pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan Bersyarat sebagaimana dimaksud huruf (b) di atas perlu diatur sehingga memenuhi unsur objektifitas dan keadilan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati
Jayawijaya tentang PemberianT\rnjangan Perbaikan Penghasilan Bersyarat Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jayawijaya tahun anggaran 2020.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-UndangNomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 20 tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahunn 2010; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2002; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Pertauran Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Jayawijaya Nomor 10 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Jayawijaya Nomor 04 Tahun 2016; . Peraturan Daerah Kabupaten Jayawijaya Nomor 09 Tahun 2019; Peraturan Bupati Jayawijaya Nomor 76 Tahun 2019
Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Pemberian Tunjungan Perbaikan Penghasilan Bersyarat Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jayawijaya Tahun Anggaran 2020 Bupati Jayawijaya pada Daerah Kabupaten Jayawijaya. Pemerintah Kabupaten Jayawijaya memberikan TPPB kepada PNS dan CPNS dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah. Tujuan pemberian TPPB adalah untuk : Meningkatkan kedisiplinan dan motivasi ke{a pegawai, Meningkatkan kineda pegawai, Meningkatkan kualitas pelayanan dan Meningkatkan kesejahteraan pegawai. Pegawai yang berhak dan tidak berhak menerima TPPB. Indikator dan bobot penilaian komponen disiplin(KD) dan Prestasi Kerja.Bobot penilaian untuk komponen disiplin sebesar 4O% (enam puluh perseratus), sedangkan bobot komponen Prestasi Kerja sebesar 60% (enam puluh perseratus). ) Penerima TPPB dalam Jabatan Struktural, Fungsional Tertentu dan Fungsional Umum ditentukan atas penilaian disiplin dan Prestasi Kerja. Ketentuan waktu keda pegawai bagi OPDyang melaksanakan program 5 (lima) hari kerja dengan kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam dan 30 (tiga puluh) menit dalam seminggu. Masa kinerja dimulai dari tanegal 1 sampai dengan tanggal akhir pada bulan yang bersangkutan. Penghitungan hari kerja dalam pemberian TPB adalah jumlah kehadiran pada hari kerja setiap bulan masa kinerja. Dalam rangka pelaksanaan verifikasi terhadap hasil pengukuran kinerja, dan menangani pengaduan dari pegawai yang dinilai maupun pejabat yang menilai, dibentuk Tim Monitoring dan Evaluasi. Pejabat penilai yang berdasarkan hasil verifikasi Tim Monitoring dan Evaluasi terbukti melakukan penilaian kinerja yang tidak sesuai dengan bukti kinerja pegawai diberikan sanksi berupa pemotongan tambahan penghasilan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari total tambahan penghasilan pada bulan berikutnya. TPPB dibayar sebanyak 12 (dua belas) kali setiap tahun. Pembayaran TPPB Tahun Anggaran 2020 terhitung mulai tanggal 6 Januari 2020 sampai 31 Desember 2020.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2020.
Peraturan Bupati Jayawijaya Nomor 01 Tahun 2019
37 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jayawijaya Nomor 34 Tahun 2016
perubahan atas peraturan bupati jayawijaya Nomor 19 TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN JAYAWIJAYA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD.2016/NO.34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Jayawijaya Nomor 19 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Jayawijaya
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Jayawijaya Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 224 ayat (1) menyatakan bahwa Bupati menetapkan Peraturan Bupati Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah dengan berpedoman pada Standar Akuntansi Pemerintahan.
b. bahwa dalam rangka sinkronisasi tata tertib pengelolaan keuangan daerah perlu di tinjau kembali Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2011 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Jayawijaya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b untuk tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kabupaten Jayawijaya tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Jayawijaya.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969, Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang – undang Nomor 21 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ,Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ,Undang – undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 , Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kabupaten Jayawijaya Nomor 10 Tahun 2014, Peraturan Bupati Jayawijaya Nomor 18 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : (1) Kebijakan akuntansi Pemerintah Daerah menerapkan SAP berbasis akrual. (2) Kebijakan akuntansi pemerintah daerah terdiri atas kebijakan akuntansi pelaporan keuangan dan kebijakan akuntansi akun.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2016.
Peraturan Bupati Jayawijaya Nomor 19 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Jayawijaya
-
10 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat