Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jayawijaya Nomor 35 Tahun 2020

Tata Cara Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang tata cara pengelolaan pajak mineral bukan logam dan batuan di daerah Kabupaten Jayawijaya. Objek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah kegiatan pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan yang meliputi, pasir, batu kali, batu pecah, sirtu. Pendataan objek dan subjek Pajak Mineral Bukan lngam dan Batuan ditakukan dengan memberikan Formulir Pendataan kepada orang pribadi atau Badan yang mengambil mineral bukan logam dan batuan. Pendaftaran Wajib Pajak menggunakan formulir pendaftaran yang ditujukan kepada Kepala Badan. Penerbitan SPTPD, SKPDKB, SKPDKBT dan SKPDN. Surat tagihan pajak daerah. Dasar pengenaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah Nilai Jual Hasil pengambilan mineral bukan logam dan batuan. Pajak Daerah yang terutang dipungut di wilayah Kabupaten tempat pengambilan mineral bukan logam dan batuan. Masa Pajak Mineral Bukan Batuan dan Batuan adalah 1 (satu) bulan kalender sejak yang bersangkutan melakukan pengambilan mineral bukan logam dan batuan yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajak yang terutang. Tata cara pemungutan, pembayaran dan penagihan pajak, Pengurangan pajak, Kepala Badan dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif berupa bunga atau kenaikan pajak yang terutang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan daerah, dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya. Setiap Wajib Pajak yang melakukan usaha dengan omzet paling sedikit Rp 300.0O0.0O0 (tiga ratus juta rupiah) per tahun wajib menyelenggaratan pembukuan. Insentif pemungutan, Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran, Pelaksanaan, pemberdayaan, pengar,tasan dan pengendalian Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan ditugaskan kepada BPKAD.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Jayawijaya Nomor 35 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jayawijaya
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Wamena
Tanggal Penetapan
02 Oktober 2020
Tanggal Pengundangan
02 Oktober 2020
Tanggal Berlaku
02 Oktober 2020
Sumber
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jayawijaya
Bidang
Halaman ini telah diakses 266 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan