Dalam Peraturan ini diatur tentang perubahan lampiran Peraturan Bupati Jayawijaya Nomor 10 Tahun 2020 tentang tta cara pembagian dan penetapan alokasi dana kampung dan pengalokasian bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah setiap kampung Kabupaten Jayawijaya Tahun Anggaran 2020. Alokasi Dana Kampung untuk setiap Kampung di Kabupaten Jayawijaya Tahun Anggaran 2020, dialokasikan secara merata dan berkeadilan. Tata Cara Pembagran dan penetapan pengalokasian Bagran dari Hasil pajak dan retribusi Daerah Kabupaten Jayawijaya untuk setiap kampung adalah Jumlah pagu Bagian dari Hasil pajak dan retribusi Daerah dibagi Jumlah Kampung di Kabupaten Jayawijaya. Penyaluran Alokasi Dana Kampung dan Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak Dal Retribusi dilakukan melalui pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Daerah ke Rekening Kas Umum Kampung. Kepala Kampung menyampaikan laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Kampung setiap tahap penyaluran kepada Bupati Jayawijaya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat