Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah Tahun 2019 pada Daerah Kabupaten Jayawijaya. Insentif diberikan kepada Instansi pelaksana pemungutan pajak dan retribusi daerah, aparat penunjang dan pihak lain. Instansi pelaksana pemungutan pajak dan retribusi dapat diberikan apabila mencapai kinerja tertentu. Besarnya Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, ditetapkan sebesar 57%(lima perseratus) dari target penerimaan pajak dan retribusi daerah dalam Tahun Anggaran 2019.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat