Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jayawijaya Nomor 15 Tahun 2020

Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah Tahun 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah Tahun 2019 pada Daerah Kabupaten Jayawijaya. Insentif diberikan kepada Instansi pelaksana pemungutan pajak dan retribusi daerah, aparat penunjang dan pihak lain. Instansi pelaksana pemungutan pajak dan retribusi dapat diberikan apabila mencapai kinerja tertentu. Besarnya Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, ditetapkan sebesar 57%(lima perseratus) dari target penerimaan pajak dan retribusi daerah dalam Tahun Anggaran 2019.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jayawijaya Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah Tahun 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jayawijaya
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Wamena
Tanggal Penetapan
01 April 2020
Tanggal Pengundangan
01 April 2020
Tanggal Berlaku
01 April 2020
Sumber
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jayawijaya
Bidang
Halaman ini telah diakses 185 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan