Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
2017
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 51, BD 2017/No 51
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pelayanan, daya guna dan hasil guna perhitungan dan pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum khususnya Pasal 22 mengenai Tata Cara Pemungutan; dengan telah ditetapkannya Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2017 tentang Penetapan Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan /Kebersihan mengenai Tata Cara Pemungutan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 14 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, Peraturan Bupati Tana Tidung Nomor 48 Tahun 2017 tentang Penetapan Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
Peraturan ini menjelaskan prosedur dan mekanisme pemungutan retribusi yang dikenakan kepada masyarakat atas jasa layanan pengelolaan sampah dan kebersihan yang disediakan oleh pemerintah daerah, yang mencakup Objek Retribusi, Subjek Retribusi, Besaran Retribusi, Cara Pemungutan, Penggunaan Retribusi. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan layanan kebersihan serta pengelolaan sampah di Kabupaten Tana Tidung melalui pemungutan retribusi yang efektif dan transparan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2017.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 50 Tahun 2017
PERBUP Kab. Tana Tidung No. 16 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Akhmad Berahim Tipe Kelas D
Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D Pratama Akhmad Berahim
2017
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 50, BD 2017/NO 50
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D Pratama Akhmad Berahim
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah Kabupaten Tana Tidung, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D Pratama Akhmad Berahim;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Kalimantan Timur, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tana Tidung.
Peraturan ini mengatur tentang pembentukan, susunan organisasi, dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kelas D Pratama Akhmad Berahim, yang mencakup Pembentukan UPT RSUD Kelas D Pratama Akhmad Berahim, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Tata Kerja, Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan. Peraturan ini bertujuan untuk mengatur operasional dan manajemen RSUD Pratama Akhmad Berahim agar dapat memberikan layanan kesehatan yang optimal dan sesuai dengan regulasi yang berlaku di Kabupaten Tana Tidung.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2017.
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 49 Tahun 2017
PERBUP Kab. Tana Tidung No. 33 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Lampiran Peraturan Bupati Tana Tidung Nomor 49 Tahun 2017 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Tana Tidung
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Tana Tidung
2017
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 49, BD 2017/NO 49
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Tana Tidung
ABSTRAK:
Untuk penyempurnaan kebijakan akuntansi Pemerintah Daerah, serta untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah, maka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Malang.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2015 tentang Penyisihan Piutang dan Penyisihan Dana Bergulir pada Pemerintah Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Peraturan Bupati Tana Tidung Nomor 23 Tahun 2010 tentang Ketentuan Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung.
Peraturan ini berfokus pada pedoman dan prosedur akuntansi yang harus diterapkan oleh pemerintah daerah untuk memastikan bahwa pengelolaan keuangan dilakukan secara akuntabel, transparan, dan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku, peraturan ini mencakup Standar Akuntansi Pemerintah, Sistem Pencatatan Keuangan, Penyusunan Laporan Keuangan, Pengendalian Internal, Audit dan Pemeriksaan. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh transaksi keuangan pemerintah Kabupaten Tana Tidung dikelola dengan baik, transparan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku, sehingga dapat mempertahankan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2017.
Peraturan Bupati Tana Tidung Nomor 12 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Tana Tidung (Berita Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2014 Nomor 12), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 48 Tahun 2017
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penetapan Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
ABSTRAK:
Berdasarkan peninjauan indeks harga dan perkembangan ekonomi mengenai tarif retribusi retribusi pelayanan persampahan dan kebersihan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini sehingga perlu dilakukan perubahan; berdasarkan ketentuan dalam Pasal 20 Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum disebutkan bahwa tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 14 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.
Peraturan ini menetapkan besaran tarif yang dikenakan kepada masyarakat dan badan usaha atas layanan pengelolaan sampah dan kebersihan yang disediakan oleh pemerintah daerah, yang mencakup Tarif Retribusi, Mekanisme Pembayaran, Sanksi. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan sampah dan kebersihan di Kabupaten Tana Tidung melalui penetapan tarif retribusi yang jelas dan mekanisme pembayaran yang tertib.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2017.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 47 Tahun 2017
Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
2017
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 47, BD 2017/NO 47
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Memenuhi ketentuan Pasal..Peraturan Daerah Nomor..Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2017 sebagai landasan operasional pelaksanaan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Propinsi Kalimantan Timur, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52Tahun 2015 tentang Pedoman Penusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 .
Peraturan ini menjelaskan rincian perubahan dalam struktur anggaran pemerintah daerah untuk tahun 2017, yang mencakup penyesuaian penerimaan dan pengeluaran daerah, yang mencakup Perubahan Anggaran Pendapatan, Perubahan Anggaran Belanja, Pembiayaan Daerah, Alokasi Anggaran, Dasar Penyesuaian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2017.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 46 Tahun 2017
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pengelolaan Deposito Uang Milik Daerah
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 328 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah dapat mendepositokan dan/atau melakukan investasi jangka pendek uang milik Daerah yang sementara belum digunakan; dalam rangka optimalisasi pemanfaatan kas Daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Daerah dapat melakukan investasi jangka pendek dan jangka panjang untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan/atau manfaat lainnya; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Deposito Uang Milik Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Daerah Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman, Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara /Daerah, Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 3/PMK.05/2014 tentang Penempatan Uang Negara pada Bank Umum.
Peraturan ini mengatur pada tata cara pengelolaan dana daerah yang ditempatkan dalam bentuk deposito di lembaga keuangan, yang mencakup Kebijakan Pengelolaan Deposito, Prosedur Penempatan Deposito, Pengelolaan Bunga Deposito, Pengawasan dan Pelaporan, Sanksi dan Tanggung Jawab. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa dana daerah yang tidak segera digunakan dikelola dengan aman dan menguntungkan melalui instrumen deposito, serta memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2017.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 45 Tahun 2017
Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
2017
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 45, BD 2017/NO 45
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah Nomor Tahun 2017 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tana Tidung tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016, sebagai rincian lebih lanjut dari Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perolehan Hak atas tanah dan Bangunan, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undang, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2010 tentang Pinjaman Daerah, Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 04 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun Anggaran 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 02 Tahun 2015 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun Anggaran 2015.
Peraturan ini berisi rincian dan laporan terkait realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran pemerintah daerah selama tahun 2016, serta bentuk pertanggungjawaban penggunaan anggaran tersebut. Peraturan ini mencakup Realisasi Pendapatan Daerah, Realisasi Belanja Daerah, Surplus atau Defisit Anggaran, Pembiayaan Daerah, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan adanya akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan anggaran pemerintah daerah, serta memberikan gambaran kepada publik dan para pemangku kepentingan mengenai bagaimana anggaran tahun 2016 telah dikelola dan dipertanggungjawabkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2017.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 44 Tahun 2017
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perlidungan Sumber Daya Ikan
ABSTRAK:
Kabupaten Tana Tidung memiliki ekosistem sumber daya pesisir dan laut yang potensinya dapat dikembangkan sebagai penunjang pembangunan dan ekosistem daerah; sumber daya ikan perlu dipertahankan kelestariannya untuk kelangsungan menjamin pemanfaatan sumber daya hayati laut dan perairan disekitarnya dengan melibatkan peran masyarakat dan pihak ketiga; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perlindungan Sumber Daya Ikan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pemgelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 23 ‘Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 Tentang Konservasi Sumber Daya Ikan
Peraturan ini bertujuan untuk menjaga kelestarian sumber daya ikan dan ekosistem perairan, serta mengatur pemanfaatan yang berkelanjutan agar tidak terjadi overfishing atau kerusakan lingkungan yang dapat merugikan masyarakat dan generasi mendatang. Peraturan ini juga mencakup Perlindungan Habitat Ikan, Pengelolaan dan Pemanfaatan Sumber Daya Ikan, Larangan dan Sanksi, Upaya Rehabilitasi dan Konservasi, Pengawasan dan Penegakan Hukum. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menjaga keberlanjutan ekosistem perairan, melindungi populasi ikan, serta memastikan bahwa sumber daya ikan dapat terus dimanfaatkan oleh masyarakat lokal secara berkelanjutan tanpa merusak lingkungan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2017.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 43 Tahun 2017
Pedoman Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung
2017
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 43, BD 2017/NO 43
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung
ABSTRAK:
dalam rangka penyelenggaraan kepemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung, Pejabat/ Pegawai Pemerintah Kabupaten Tana Tidung dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaannya; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Tana Tidung tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi dilingkungan Pemerintah Pemerintah Kabupaten Tana Tidung.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur, Undang-Undang Nomor 23 ‘Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025 dan Jangka Menengah Tahun 2012-2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bersih Dari Korupsi Dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 02 tahun 2014 tentang Pedoman Pelaporan dan Penetepan Status Gratifikasi, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 061/ 7737/ SJ tanggal 30 Desember 2014 tentang Pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Peraturan ini untuk memberikan panduan bagi aparatur pemerintah daerah dalam mengidentifikasi, melaporkan, dan mengendalikan praktik gratifikasi yang dapat berpotensi menjadi tindak pidana korupsi. Peraturan ini mencakup Definisi Gratifikasi, Jenis Gratifikasi, Gratifikasi yang Dilarang dan yang Wajib Dilaporkan, Prosedur Pelaporan Gratifikasi, Pengendalian Internal, Sanksi dan Tindakan Disipliner. Tujuan dari peraturan ini untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan integritas di lingkungan pemerintahan dengan mengendalikan praktik gratifikasi yang berpotensi merusak etika pelayanan publik.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2017.
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 42 Tahun 2017
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Bidang Perikanan
ABSTRAK:
Kabupaten Tana Tidung memiliki ekosistem Sumberdaya Pesisir dan laut yang potensinya dapat dikembangkan sebagai penunjang pembangunan dan ekosistem daerah baik berupa sumberdaya ikan maupun kerang-kerang lain nya; ekosistem kerang perlu dikembangkan dan kelestariannya dipertahankan untuk menjamin kelangsungan pemanfaatan sumberdaya hayati laut dan perairan disekitarnya dengan melibatkan peran masyarakat dan pihak ketiga; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Bidang Perikanan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 tentang Usaha Perikanan, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Perizinan Per.12/Men/2007 tentang Usaha Pembudidayaan Ikan, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Per.5/Men/2008 tentang Usaha Perikanan Tangkap, Peraturan Menteri kelautan dan Perikanan Nomor Per.02/Men/2011 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor:Kep.06/Men/2010 tentang Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor Per.02/Men/2009 Tentang Tata cara Penetapan Kawasan Konservasi Perairan.
Peraturan ini menetapkan prosedur, persyaratan, dan mekanisme yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha yang ingin menjalankan usaha di sektor perikanan di Kabupaten Tana Tidung. Peraturan ini mencakup Jenis Izin Usaha Perikanan, Persyaratan Pemberian Izin, Prosedur Permohonan Izin, Masa Berlaku dan Pembaruan Izin, Pengawasan dan Penegakan Hukum, Pengelolaan Berkelanjutan. Peraturan ini bertujuan untuk mengatur tata kelola usaha perikanan yang tertib, berkelanjutan, dan sesuai dengan hukum, serta memastikan bahwa usaha perikanan dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat tanpa merusak sumber daya perikanan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2017.
13 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat