Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 48 Tahun 2017

Penetapan Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini menetapkan besaran tarif yang dikenakan kepada masyarakat dan badan usaha atas layanan pengelolaan sampah dan kebersihan yang disediakan oleh pemerintah daerah, yang mencakup Tarif Retribusi, Mekanisme Pembayaran, Sanksi. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan sampah dan kebersihan di Kabupaten Tana Tidung melalui penetapan tarif retribusi yang jelas dan mekanisme pembayaran yang tertib.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tana Tidung Nomor 48 Tahun 2017 tentang Penetapan Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tana Tidung
Nomor
48
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Tideng Pale
Tanggal Penetapan
31 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan
31 Agustus 2017
Tanggal Berlaku
31 Agustus 2017
Sumber
Bd 2017/NO 48
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tana Tidung
Bidang
Halaman ini telah diakses 497 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan