Peraturan ini menetapkan besaran tarif yang dikenakan kepada masyarakat dan badan usaha atas layanan pengelolaan sampah dan kebersihan yang disediakan oleh pemerintah daerah, yang mencakup Tarif Retribusi, Mekanisme Pembayaran, Sanksi. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan sampah dan kebersihan di Kabupaten Tana Tidung melalui penetapan tarif retribusi yang jelas dan mekanisme pembayaran yang tertib.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat