Peraturan ini menjelaskan prosedur dan mekanisme pemungutan retribusi yang dikenakan kepada masyarakat atas jasa layanan pengelolaan sampah dan kebersihan yang disediakan oleh pemerintah daerah, yang mencakup Objek Retribusi, Subjek Retribusi, Besaran Retribusi, Cara Pemungutan, Penggunaan Retribusi. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan layanan kebersihan serta pengelolaan sampah di Kabupaten Tana Tidung melalui pemungutan retribusi yang efektif dan transparan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat