Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 51 Tahun 2017

Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini menjelaskan prosedur dan mekanisme pemungutan retribusi yang dikenakan kepada masyarakat atas jasa layanan pengelolaan sampah dan kebersihan yang disediakan oleh pemerintah daerah, yang mencakup Objek Retribusi, Subjek Retribusi, Besaran Retribusi, Cara Pemungutan, Penggunaan Retribusi. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan layanan kebersihan serta pengelolaan sampah di Kabupaten Tana Tidung melalui pemungutan retribusi yang efektif dan transparan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tana Tidung Nomor 51 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tana Tidung
Nomor
51
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Tideng Pale
Tanggal Penetapan
05 September 2017
Tanggal Pengundangan
01 November 2017
Tanggal Berlaku
01 November 2017
Sumber
BD 2017/No 51
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tana Tidung
Bidang
Halaman ini telah diakses 407 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan