Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 50 Tahun 2017

Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D Pratama Akhmad Berahim

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang pembentukan, susunan organisasi, dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kelas D Pratama Akhmad Berahim, yang mencakup Pembentukan UPT RSUD Kelas D Pratama Akhmad Berahim, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Tata Kerja, Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan. Peraturan ini bertujuan untuk mengatur operasional dan manajemen RSUD Pratama Akhmad Berahim agar dapat memberikan layanan kesehatan yang optimal dan sesuai dengan regulasi yang berlaku di Kabupaten Tana Tidung.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tana Tidung Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D Pratama Akhmad Berahim
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tana Tidung
Nomor
50
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Tideng Pale
Tanggal Penetapan
05 September 2017
Tanggal Pengundangan
06 September 2017
Tanggal Berlaku
06 September 2017
Sumber
BD 2017/NO 50
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tana Tidung
Bidang
Halaman ini telah diakses 544 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Tana Tidung No. 16 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Akhmad Berahim Tipe Kelas D

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan