Peraturan ini mengatur tentang pembentukan, susunan organisasi, dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kelas D Pratama Akhmad Berahim, yang mencakup Pembentukan UPT RSUD Kelas D Pratama Akhmad Berahim, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Tata Kerja, Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan. Peraturan ini bertujuan untuk mengatur operasional dan manajemen RSUD Pratama Akhmad Berahim agar dapat memberikan layanan kesehatan yang optimal dan sesuai dengan regulasi yang berlaku di Kabupaten Tana Tidung.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat