Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Perbup Tana Tidung Nomor 49 Tahun 2017 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Tana Tidung sebagaimana telah diubah dengan Perbup Tana Tidung Nomor 55 Tahun 2018, yaitu: Ketentuan nomor pengakuan aset tetap nomor 6 Bab II pada Lampiran II dan Ketentuan penyusutan nomor 12 Bab IV pada Lampiran II.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat