Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Kerja Dinas Pendidikan
ABSTRAK:
Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2016 Tentang kedudukan, tugas, fungsi dan susunan organisasi perangkat daerah; Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tata Kerja Dinas Pendidikan tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan saat ini sehingga perlu diganti; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perilu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Kerja Dinas Pendidikan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Kalimantan Timur, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Perangkat Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tana Tidung.
Peraturan ini memberikan pedoman mengenai tugas, fungsi, struktur organisasi, dan mekanisme kerja Dinas Pendidikan di Kabupaten Tana Tidung dalam rangka pengelolaan sektor pendidikan di wilayah tersebut, yang mencakup Tugas dan fungsi Dinas Pendidikan, Struktur organisasi, Prosedur kerja, Pengelolaan sumber daya pendidikan, Pengawasan dan evaluasi, Hubungan dengan masyarakat. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa Dinas Pendidikan dapat menjalankan fungsinya secara efektif dan efisien dalam meningkatkan mutu pendidikan, serta mendukung tercapainya tujuan pembangunan pendidikan di Kabupaten Tana Tidung.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2018.
Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Tana Tidung dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 11 Tahun 2018
PERBUP Kab. Tana Tidung No. 64 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2017 Tentang Tata Kerja Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja,Transmigrasi dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2017 Tentang Tata Kerja Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi Dan Organisasi Perangkat Daerah; Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2017 tentang Tata Kerja Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan saat ini sehingga perlu diganti; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2017 tentang Tata Kerja Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tana Tidung, Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2017 tentang Tata Kerja Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja, Transmigrasi Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan sistem dan prosedur kerja dinas terkait agar lebih efisien dan efektif dalam pelaksanaan tugasnya, yang mencakup Perubahan Tata Kerja, Koordinasi Antar Bidang, Penyederhanaan Prosedur Layanan, Peningkatan Kinerja dan Efisiensi, Penyesuaian dengan Peraturan yang Lebih Tinggi, Pembagian Tugas dan Fungsi. Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan kinerja dan efisiensi Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta memberikan pelayanan publik yang lebih baik di Kabupaten Tana Tidung.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2018.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Tata Kerja Sekretariat Daerah
ABSTRAK:
Perubahan Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi Dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah; Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2017 tentang Tata Kerja Sekretariat Daerah sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan saat ini sehingga perlu diganti; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati NOmomr 15 Tahun 2017 tentang Tata Kerja Sekretariat Desa.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tana Tidung, Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2017 tentang
Sekretariat Daerah.
Peraturan ini bertujuan untuk memperbaiki dan menyempurnakan mekanisme kerja di dalam Sekretariat Daerah, yang merupakan pusat administrasi dan koordinasi dalam pemerintahan daerah yang mencakup Perubahan Tata Kerja, Koordinasi dan Pembagian Tugas, Struktur Organisas, Prosedur Kerja dan Pelayanan, Peningkatan Kinerja, Koordinasi Antar Bagian. Perubahan ini dilakukan untuk memastikan bahwa tata kerja Sekretariat Daerah dapat mendukung tugas-tugas pemerintahan secara lebih efektif, efisien, dan terkoordinasi, serta memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat dan pemerintah daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2019.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 9 Tahun 2018
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN SENSUS BARANG MILIK DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
2018
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 9, BD 2018/NO 9
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN SENSUS BARANG MILIK DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib administrasi pengelolaan barang milik daerah dan untuk memperoleh data barang milik daerah yang benar, akurat, serta dapat dipertanggungjawabkan melalui sensus setiap 5 (lima) tahun sekali; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sensus Barang Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung Provinsi Kalimantan Timur, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukkan Peraturan Perundang-Undangan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Peraturan ini mengatur tata cara dan pedoman pelaksanaan sensus barang milik daerah yang dimiliki atau dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten Tana Tidung. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan barang milik daerah, serta memastikan bahwa aset-aset pemerintah daerah dikelola secara tepat guna dan tepat sasaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2018.
Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sensus barang Milik Daerah Di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Tana Tidung dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
53 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 8 Tahun 2018
PETUNJUK TEKNIS STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
2018
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 8, BD 2018/NO 8
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PETUNJUK TEKNIS STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
ABSTRAK:
Mewujudkan kondisi daerah yang tertib, aman, dan tentram serta guna menciptakan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kegiatan masyarakat yang kondusif, diperlukan peningkatan kinerja Satuan Polisi Pamong Praja dalam pelaksanaan tugasnya, agar pelaksanaan tugas Satuan Polisi Pamong Praja dapat berdaya guna dan berhasil secara optimal, diperlukan pedoman sebagai petunjuk teknis bagi Satuan Polisi Pamong Praja, sesuai ketentuan Pasal ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi) Pamong Praja,petunjuk teknis standar operasional prosedur Satuan Polisi Pamong Praja kabupaten ditetapkan oleh Bupati
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU No 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur, UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP No 6 Tahun 2010 tentang 4, Satuan Polisi Pamong Praja, PERMENDAGRI No 40 Tahun
2011 tentang Pedoman Organisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja, PERMENDAGRI No 54 Tahun 2011 tentang Standar OperasionalSatuan Polisi Pamong Praja, PERDA Kabupaten Tana Tidung No 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tana Tidung, PERBUP No 33 tahun 2017 tentang Tata Kerja Polisi pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Tana Tidung.
Peraturan ini mengenai Petunjuk Teknis Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja mengatur berbagai aspek operasional dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Peraturan ini bertujuan untuk memberikan pedoman yang jelas bagi anggota Satpol PP dalam melaksanakan tugasnya, serta memastikan pelayanan yang baik kepada masyarakat dan penegakan hukum yang efektif di Tana Tidung.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2018.
45 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Ketentuan Pasal 330 ayat (2) Peraturan Menteri Dalan Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, kepala Daerah menetapkan peraturan kepala Daerah tentang sistem dan prosedur pengelolaan keuangan Daerah dengan berpedoman pada peraturan Daerah tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan Daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu metetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan ini memberikan pedoman terkait tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang mencakup Sistem pengelolaan keuangan daerah, Prosedur penyusunan anggaran, Pelaksanaan dan penatausahaan keuangan, Pelaporan keuangan, Pengawasan dan audit, Koordinasi antar instansi. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara efisien, akuntabel, dan tepat sasaran, sehingga mendukung pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Tana Tidung.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2018.
Peraturan Bupati Tana Tidung Nomor 18 Tahun 2014 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung (Berita Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2014 Nomor 18), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
228 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Bupati (Perbup) tentang NILAI PEROLEHAN AIR TANAH
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan Pasal 30 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Nilai Perolehan Air Tanah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945, UU No 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung Di Provinsi Kalimantan Timur, UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PERDA No 13 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah.
Peraturan ini mengenai Nilai Perolehan Air Tanah mengatur mengenai penetapan nilai perolehan air tanah di daerah. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan dasar hukum yang jelas dalam pengelolaan air tanah, serta memastikan bahwa pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana dan berkelanjutan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2018.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 5 Tahun 2018
TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RESTRIBUSI DAERAH
2018
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 5, BD 2018/NO 5
Peraturan Bupati (Perbup) tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RESTRIBUSI DAERAH
ABSTRAK:
Dalam rangka pemberian dan pemanfaatan insentif pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2013 tentang pajak daerah, perlu mengatur ketentuan tentang tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif tentang pemugutan pajak daerah dan retribusi daerah; Berdasarkan Pertimbangan Sebagaimana Dimaksud maka perlu menetapkan peraturan Bupati tentang tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi Daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah
Peraturan ini mengatur tentang mekanisme pemberian insentif kepada pihak-pihak yang terlibat dalam pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, serta bagaimana insentif tersebut dimanfaatkan untuk mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Peraturan ini bertujuan untuk mendorong peningkatan kinerja aparatur dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah, yang pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan penerimaan daerah secara optimal dan berkelanjutan, sehingga dapat mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Tana Tidung.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2018.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 4 Tahun 2018
PERBUP Kab. Tana Tidung No. 19 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NO 4 TAHUN 2018 TENTANG SISTEM TRANSAKSI NON TUNAI DALAM PENERIMAAN DAN PENGELUARAN DAERAH DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TANA TIDUNG
SISTEM TRANSAKSI NON TUNAI DALAM PENERIMAAN DAN PENGELUARAN DAERAH DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TANA TIDUNG
2018
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 4, BD 2018/NO 4
Peraturan Bupati (Perbup) tentang SISTEM TRANSAKSI NON TUNAI DALAM PENERIMAAN DAN PENGELUARAN DAERAH DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TANA TIDUNG
ABSTRAK:
Dalam rangka melakukan pencegahan perilaku koruptif dalam penyelenggaraan pemerintahan dan untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah, maka mendasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 910/1867/SJ tanggal 17 April 2017 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, maka dipandang perlu memberlakukan pembayaraan non tunai dalam setiap transaksi yang dilakukan dalam penerimaan dan pengeluaran daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tana Tidung; untuk mewujudkan kepastian hukum dan efektifitas pelaksanaan pembayaraan non tunai dalam setiap transaksi yang dilakukan dalam pendapatan dan belanja daerah, perlu mengatur Sistem Transaksi Non Tunai Dalam Penerimaan dan Pengeluaran Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tana Tidung; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Transaksi Non Tunai Dalam Penerimaan dan Pengeluaran Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tana Tidung.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten Tana Tidung, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-Undangan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan, Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelola dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah, Antara Pemerintah,Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 6 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tana Tidung, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung.
Peraturan ini mengatur tentang pelaksanaan dan tata cara transaksi non-tunai dalam setiap kegiatan penerimaan dan pengeluaran keuangan daerah. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah dilakukan dengan lebih modern, aman, dan transparan, serta mendukung prinsip good governance dalam pengelolaan keuangan di Kabupaten Tana Tidung.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 3 Tahun 2018
TATA CARA PEMBAGIAN, PENETAPAN RINCIAN DAN PENGGUNAAN PRIORITAS DANA DESA SETIAP DESA TAHUN ANGGARAN 2018
2018
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 3, BD 2018/NO 3
Peraturan Bupati (Perbup) tentang TATA CARA PEMBAGIAN, PENETAPAN RINCIAN DAN PENGGUNAAN PRIORITAS DANA DESA SETIAP DESA TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.07/2017 tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Desa| Setiap Kabupaten/Kota dan Perhitungan Dana Desa) Setiap Desa perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2018.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur, Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199 /PMK.07/2017 tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Desa Setiap Kabupaten/Kota dan Perhitungan Dana Desa Setiap Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 04 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
Peraturan ini mengatur mekanisme pembagian, penetapan rincian, serta prioritas penggunaan Dana Desa yang diberikan kepada setiap desa di Kabupaten Tana Tidung dalam tahun anggaran 2018. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa Dana Desa digunakan secara tepat sasaran, efektif, dan efisien dalam mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa di Kabupaten Tana Tidung pada tahun 2018, dengan fokus pada prioritas-prioritas utama yang telah ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
29 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat