Peraturan ini mengatur tentang mekanisme pemberian insentif kepada pihak-pihak yang terlibat dalam pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, serta bagaimana insentif tersebut dimanfaatkan untuk mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Peraturan ini bertujuan untuk mendorong peningkatan kinerja aparatur dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah, yang pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan penerimaan daerah secara optimal dan berkelanjutan, sehingga dapat mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Tana Tidung.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat