Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 5 Tahun 2018

TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RESTRIBUSI DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang mekanisme pemberian insentif kepada pihak-pihak yang terlibat dalam pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, serta bagaimana insentif tersebut dimanfaatkan untuk mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Peraturan ini bertujuan untuk mendorong peningkatan kinerja aparatur dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah, yang pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan penerimaan daerah secara optimal dan berkelanjutan, sehingga dapat mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Tana Tidung.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tana Tidung Nomor 5 Tahun 2018 tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RESTRIBUSI DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tana Tidung
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Tideng Pale
Tanggal Penetapan
04 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
04 Januari 2018
Tanggal Berlaku
04 Januari 2018
Sumber
BD 2018/NO 5
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tana Tidung
Bidang
Halaman ini telah diakses 543 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan