Peraturan ini memberikan pedoman mengenai tugas, fungsi, struktur organisasi, dan mekanisme kerja Dinas Pendidikan di Kabupaten Tana Tidung dalam rangka pengelolaan sektor pendidikan di wilayah tersebut, yang mencakup Tugas dan fungsi Dinas Pendidikan, Struktur organisasi, Prosedur kerja, Pengelolaan sumber daya pendidikan, Pengawasan dan evaluasi, Hubungan dengan masyarakat. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa Dinas Pendidikan dapat menjalankan fungsinya secara efektif dan efisien dalam meningkatkan mutu pendidikan, serta mendukung tercapainya tujuan pembangunan pendidikan di Kabupaten Tana Tidung.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat