Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 12 Tahun 2018

Tata Kerja Dinas Pendidikan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini memberikan pedoman mengenai tugas, fungsi, struktur organisasi, dan mekanisme kerja Dinas Pendidikan di Kabupaten Tana Tidung dalam rangka pengelolaan sektor pendidikan di wilayah tersebut, yang mencakup Tugas dan fungsi Dinas Pendidikan, Struktur organisasi, Prosedur kerja, Pengelolaan sumber daya pendidikan, Pengawasan dan evaluasi, Hubungan dengan masyarakat. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa Dinas Pendidikan dapat menjalankan fungsinya secara efektif dan efisien dalam meningkatkan mutu pendidikan, serta mendukung tercapainya tujuan pembangunan pendidikan di Kabupaten Tana Tidung.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tana Tidung Nomor 12 Tahun 2018 tentang Tata Kerja Dinas Pendidikan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tana Tidung
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Tideng Pale
Tanggal Penetapan
05 Februari 2018
Tanggal Pengundangan
05 Februari 2018
Tanggal Berlaku
05 Februari 2018
Sumber
BD Tahun 2018 / No. 12
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tana Tidung
Bidang
Halaman ini telah diakses 449 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan