Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 10 Tahun 2018

Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Tata Kerja Sekretariat Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini bertujuan untuk memperbaiki dan menyempurnakan mekanisme kerja di dalam Sekretariat Daerah, yang merupakan pusat administrasi dan koordinasi dalam pemerintahan daerah yang mencakup Perubahan Tata Kerja, Koordinasi dan Pembagian Tugas, Struktur Organisas, Prosedur Kerja dan Pelayanan, Peningkatan Kinerja, Koordinasi Antar Bagian. Perubahan ini dilakukan untuk memastikan bahwa tata kerja Sekretariat Daerah dapat mendukung tugas-tugas pemerintahan secara lebih efektif, efisien, dan terkoordinasi, serta memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat dan pemerintah daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tana Tidung Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Tata Kerja Sekretariat Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tana Tidung
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Tideng Pale
Tanggal Penetapan
05 Februari 2019
Tanggal Pengundangan
05 Februari 2019
Tanggal Berlaku
05 Februari 2019
Sumber
BD Tahun 2018 / No. 10
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tana Tidung
Bidang
Halaman ini telah diakses 430 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan