Peraturan ini bertujuan untuk memperbaiki dan menyempurnakan mekanisme kerja di dalam Sekretariat Daerah, yang merupakan pusat administrasi dan koordinasi dalam pemerintahan daerah yang mencakup Perubahan Tata Kerja, Koordinasi dan Pembagian Tugas, Struktur Organisas, Prosedur Kerja dan Pelayanan, Peningkatan Kinerja, Koordinasi Antar Bagian. Perubahan ini dilakukan untuk memastikan bahwa tata kerja Sekretariat Daerah dapat mendukung tugas-tugas pemerintahan secara lebih efektif, efisien, dan terkoordinasi, serta memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat dan pemerintah daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat