Peraturan ini memberikan pedoman terkait tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang mencakup Sistem pengelolaan keuangan daerah, Prosedur penyusunan anggaran, Pelaksanaan dan penatausahaan keuangan, Pelaporan keuangan, Pengawasan dan audit, Koordinasi antar instansi. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara efisien, akuntabel, dan tepat sasaran, sehingga mendukung pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Tana Tidung.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat