Peraturan ini mengatur tata cara dan pedoman pelaksanaan sensus barang milik daerah yang dimiliki atau dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten Tana Tidung. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan barang milik daerah, serta memastikan bahwa aset-aset pemerintah daerah dikelola secara tepat guna dan tepat sasaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat